Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Keuchik Blang Makmur Masih Tutup Mulut Terkait Dana Desa yang Tak Mampu Dipertanggungjawabkan
Ya tutup mulut terkait penggunaan dana desa itu tahun 2018 yang tak mampu dipertanggungjawabkannya Rp 445,63 juta.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Saat itu, Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH.
AKBP Moh Basori menyebutkan Muhammad Aris ditetapkan tersangka dan ditahan bersama Rusli Yahya (bendahara gampong saat itu).
Pasalnya keduanya tidak mampu mempertanggung jawabkan dua kegiatan di gampong setempat.
• Lewat Sepucuk Surat, Peserta CPNS Abdya Curhat kepada Panselda, Simak Curahan Hatinya
Anehnya, meski dua kegiatan itu tidak dilaksanakan, mereka masih saja melakukan penarikan 100 persen anggaran untuk dua kegiatan tersebut.
Dengan demikian mereka melakukan kegiatan fiktif.
Basori menargetkan, setelah ditetapkan tersangka, maka dalam dua hari ke depan, dua tersangka sudah bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.
"Insya Allah, kita berupaya dalam satu dua hari ini, kasus ini sudah bisa kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Menurut AKBP Moh Basori, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai 445,63 juta.
Keduanya dibidik melanggar melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Aris, yang ditahan Polres Abdya, ternyata dulu sempat viral.
Bagaimana tidak, ia sempat menghilang selama enam bulan lebih.
Ia dikabarkan hilang saat memancing ikan di bantaran kolam Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Abdya, pada 31 Desember 2018.
Kabar hilang Muhammad Aris membuat kelimpungan banyak pihak yang melakukan pencairan dengan menyisir perairan laut Susoh.