Breaking News

Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Keuchik Blang Makmur Masih Tutup Mulut Terkait Dana Desa yang Tak Mampu Dipertanggungjawabkan

Ya tutup mulut terkait penggunaan dana desa itu tahun 2018 yang tak mampu dipertanggungjawabkannya Rp 445,63 juta.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Foto Kiriman Warga
Muhammad Aris 

Menanggapi hal itu, Muslizar MT pun meminta tim Inspektorat Abdya turun ke gampong tersebut.

Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani, mengatakan menanggapi perintah Wabup itu, tim itu turun sebatas opname kas atau pemeriksaan kas, belum tahap melakukan audit anggaran.

Hal itu dilakukan, mengingat saat itu terjadi kekosongan kas, padahal pencairan tahap ketiga Dana Desa 2018, sudah dilakukan 100 persen.

Bahkan, uangnya telah diserahkan kepada keuchik oleh bendahara.

Pada 2018, total anggaran Dana Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 1,28 Miliar.

Beberapa hari kemudian, Inspektorat setempat turunkan tim ke Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee.

Menurut perangkat desa, bahwa saat ini uang tidak ada lagi di kas desa, setelah  diserahkan oleh bendahara kepada keuchik Blang Makmur, Muhammad Haris.

Bahkan, Muhammad Haris sempat menghilang dan tidak diketahui keberdaannya atau hilang, pasca pergi memancing ke PPI Ujung Serangga, Kecamatan Susoh.

Bahkan, pasca kejadian itu Inspektorat melimpahkan kasus kekosongan kas Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee ke tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Abdya.

Hal tersebut dilakukan oleh tim inspektorat Abdya mengingat hingga batas 60 hari perangkat desa setempat belum mampu mengembalikan kekosongan kas desa tersebut.

Dari hasil audit tim inspektorat, nilai kekosongan kas Desa Blang Makmur mencapai Rp 445,63 juta lebih.

Hal itu diketahui, mengingat kas desa terjadi kekosongan, padahal pencairan tahap ketiga Dana Desa 2018, sudah dilakukan 100 persen, bahkan uangnya telah diserahkan kepada keuchik oleh bendahara.

Pada 2018, total anggaran Dana Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 1,28 Miliar.

Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH saat dikonfirmasi membenarkan kabar bahwa pihaknya akan menyerahkan persoalan kekosongan kas tersebut ke TP4D.

"Iya, persoalan itu bukan lagi ranah kita, mengingat waktunya sudah melampaui 60 hari," ujar Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH.

Menurutnya, hingga 60 hari atau batas waktu diberikan, kekosongan kas tersebut tak kunjung diselesaikan oleh perangkat desa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved