Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Keuchik di Abdya yang Ditahan Kasus Dana Desa Sempat Dikabarkan Diculik, Begini Kata Kapolres
Kemudian ia mengaku uang desa yang dilarikannya saat ia masih menjabat keuchik gampong tersebut dibawa kabur penculik di Aceh Singkil.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Kemudian ia mengaku uang desa yang dilarikannya saat ia masih menjabat keuchik gampong tersebut dibawa kabur penculik di Aceh Singkil.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Jauh hari sebelum ditahan Polres Abdya atas dugaan korupsi dana desa, Muhammad Haris (48) sempat mengaku diculik dan dibekap.
Kemudian ia mengaku uang desa yang dilarikannya saat ia masih menjabat keuchik gampong tersebut dibawa kabur penculik di Aceh Singkil.
Namun, pengakuan yang pernah disampaikan mantan Keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ini dibatah oleh Kapolres.
Kapolres Abdya, AKBP Mohd Basori SIK, membantah hal ini ketika menjawab wartawan saat konferensi pers atas penahanan Muhammad Haris di Mapolres Abdya, Rabu (5/2/2020).
"Tidak ada itu, hanya alasan tersangka saja itu," tegas AKBP Moh Basori SIK.
• VIDEO - Kisah Siti Hajar, Janda Miskin di Aceh, Panjat 60 Pohon Pinang Sehari untuk Hidupi 4 Orang
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Haris (48) yang ditahan Polres Abdya, ternyata dulu sempat viral.
Bagaimana tidak, ia yang ketika itu masih menjabat keuchik gampong itu sempat menghilang selama enam bulan lebih.
Dulunya Serambinews.com menulis namanya Muhammad Aris.
Ia dinyatakan hilang dan tidak pulang, seusai pamit kepada istri untuk pergi memancing ke PPI Ujung Serangga, Susoh.
Ia pamit kepada istrinya itu sekira Pukul 16.10 pada 31 Desember 2018 untuk pergi memancing.
Namun, hingga larut malam, bahkan hingga sore 1 Januari 2019, Muhammad Haris tak kunjung pulang ke rumah.
• Dinkes Langsa Observasi Satu Mahasiswi asal Langsa yang Baru Pulang dari China
Bahkan, ayah empat anak itu sempat mematikan handphone dan meninggalkan satu sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi di Ujung Serangga.
Hal itu dilakukan, patut diduga agar langkahnya membawa kabur dana desa yang baru ditariknya itu berjalan mulus.
Akibatnya, tim BPBK, kepolisian, TNI, SAR dan RAPI Abdya melakukan penyisiran ke laut.
Hal itu dilakukan, mengingat Muhammad Haris, memiliki riwayat sakit dan dicurigai saat mancing itu jatuh ke laut.
Namun sayang, percarian berlangsung selama tiga hari melibatkan personel kepolisian, TNI, petugas Tagana, Satgas SAR, termasuk SAR Meulaboh, tak membuahkan hasil.
Bahkan, Muslizar MT, yang ikut memantau pencarian keuchik itu, meminta pencarian harus dihentikan.
• Niat Perkosa Seorang Gadis, Pria Ini Langsung Kabur saat Korban Ngaku Terkena Virus Corona
Muslizar memastikan bahwa Muhammad Aris tidak jatuh ke laut.
Terlebih, sejumlah warga sempat menjumpainya dan melaporkan bahwa dana desa di gampong tersebut hilang setelah ditarik oleh bendahara saat itu, Rusli Yahya (48).
Rusli Yahya kini juga sudah ditetapkan tersangka korupsi perkara ini dan ditahan bersama Muhammad Haris.
Tujuh bulan kemudian, Muhammad Haris akhirnya pulang ke rumah dan menyerahkan diri ke Polsek Kuala Batee.
Ia mengaku, selama tujuh bulan itu, bekerja di Aceh Singkil.
Bahkan, informasi yang beredar ia sempat diculik dan disekap oleh orang tak dikenal, sehingga uang yang sempat dibawa lari ikut raib.
Seperti diberitakan Serambinews.com, Rabu (5/2/2020) pagi, penyidik Satreskrim Polres Abdya menahan mantanKeuchik Blang Makmur, Muhammad Haris (48).
Selain keuchik, bendahara gampong ini, Rusli Yahya (48) juga ikut ditahan.
Penahanan mulai Rabu (5/2/2020), menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa gampong tersebut.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Satpas SIM Polres Abdya, Rabu (5/2/2020).
Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menjelaskan kedua aparatur gampong ini tidak mampu mempertanggung jawabkan anggaran dana desa 2018.
Nilainya Rp 445,63 juta dari total anggaran dana desa Rp 1,28 miliar.
• Heboh Kemunculan Kerajaan Mulawarman, Dipimpin Sosok Ini hingga Beri Gelar Kehormatan pada Fadli Zon

Kronologis kasus ini
Adapun kronologis kasus ini sebelum bergulir ke penyidik, bermula saat sejumlah perangkat desa setempat menghadap wakil Bupati Abdya, Muslizar MT.
Kedatangan mereka melaporkan, bahwa kas Gampong Blang Makmur mencapai Rp 445,63 juta lebih terjadi kekosongan.
Menurut perangkat desa, bahwa saat ini uang tidak ada lagi di kas desa, setelah diserahkan oleh Bendahara Rusli Yahya kepada Keuchik Muhammad Haris.
Menanggapi hal itu, Muslizar MT pun meminta tim Inspektorat Abdya turun ke gampong tersebut.
Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani, mengatakan menanggapi perintah Wabup itu, tim itu turun sebatas opname kas atau pemeriksaan kas, belum tahap melakukan audit anggaran.
Hal itu dilakukan, mengingat saat itu terjadi kekosongan kas, padahal pencairan tahap ketiga Dana Desa 2018, sudah dilakukan 100 persen.
Bahkan, uangnya telah diserahkan kepada keuchik oleh bendahara.
Pada 2018, total anggaran Dana Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 1,28 Miliar.
Beberapa hari kemudian, Inspektorat setempat turunkan tim ke Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee.
Menurut perangkat desa, bahwa saat ini uang tidak ada lagi di kas desa, setelah diserahkan oleh bendahara kepada keuchik Blang Makmur, Muhammad Haris.
Bahkan, Muhammad Haris sempat menghilang dan tidak diketahui keberdaannya atau hilang, pasca pergi memancing ke PPI Ujung Serangga, Kecamatan Susoh.
Bahkan, pasca kejadian itu Inspektorat melimpahkan kasus kekosongan kas Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee ke tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Abdya.
Hal tersebut dilakukan oleh tim inspektorat Abdya mengingat hingga batas 60 hari perangkat desa setempat belum mampu mengembalikan kekosongan kas desa tersebut.
Dari hasil audit tim inspektorat, nilai kekosongan kas Desa Blang Makmur mencapai Rp 445,63 juta lebih.
Hal itu diketahui, mengingat kas desa terjadi kekosongan, padahal pencairan tahap ketiga Dana Desa 2018, sudah dilakukan 100 persen, bahkan uangnya telah diserahkan kepada keuchik oleh bendahara.
Pada 2018, total anggaran Dana Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 1,28 Miliar.
Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH saat dikonfirmasi membenarkan kabar bahwa pihaknya akan menyerahkan persoalan kekosongan kas tersebut ke TP4D.
"Iya, persoalan itu bukan lagi ranah kita, mengingat waktunya sudah melampaui 60 hari," ujar Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH.
Menurutnya, hingga 60 hari atau batas waktu diberikan, kekosongan kas tersebut tak kunjung diselesaikan oleh perangkat desa.
Namun, dari hasil pemeriksaan tim, mereka tidak mampu menyelesaikan kekosongan kas itu, mengingat uang tersebut telah diserahkan kepada keuchik, yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.
"Hasil pemeriksaan, mereka mengaku uang itu diserahkan ke Keuchik," ungkapnya.
Kini, penyidik Polres Abdya, membidik kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)