Breaking News

Berita Banda Aceh

MaTA Sorot Proyek Pemerintah Aceh Tahun Jamak 2020-2022 Senilai Rp 2,7 Triliun, Ini Masalahnya

"Kita menduga tidak masuk dalam musrenbang, karena surat usulan proyek baru kita ketahui pada 2 September 2019. Itu pun kita ketahui setelah disahkan"

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Koordinator Bidang Advokasi Kabijakan Publik MaTA, Hafidh. 

Ke-12 paket pengerjaan yang proses pengadaannya tanpa proses pembahasan anggota DPRA adalah kegiatan pembangunan dan pengawasan jalan Jantho-batas Aceh Jaya senilai Rp 152 miliar lebih.

Kemudian, paket proyek pembangunan dan pengawasan jalan Simpang Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang Rp 260 miliar.

Proyek pembangunan dan pengawasan peningkatan jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues senilai Rp 650 miliar.

Proyek pembangunan dan pengawasan peningkatan jalan batas Timur-Pining-Blangkejeren Rp 187 miliar.

Pembangunan dan pengawasan jalan batas Aceh Timur-Kota Karang Baru Rp 71 miliar.

Proyek embangunan dan pengawasan jalan Blangkejeren-Tongra batas Aceh Barat Daya Rp 407 miliar,

pembangunan dan pengawasan jalan Babah Roet-Batas Gayo Lues Rp 129 miliar.

Proyek pembangunan dan pengawasan jalan Trumon-Batas Aceh Singkil Rp 287 miliar.

Proyek pembangunan dan pengawasan jalan Batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil Telaga Bakti Rp 74 miliar.

Selanjutnya, proyek pembangunan dan pengawasan jalan Sinabang-Sibigo Rp 85 miliar.

Proyek pembangunan dan pengawasan jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo Rp 169 miliar.

Serta pembangunan dan pengawasan bendung daerah irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue Rp 181 miliar.

BREAKING NEWS - Polres Abdya Tahan Keuchik dan Bendahara Blang Makmur, Dugaan Korupsi Dana Desa 

Menurut Hafidh, usulan itu sebenarnya sudah pernah diminta telaah oleh pimpinan DPRA kepada Komisi IV yang diketuai Tgk Anwar Ramli dan Sekretaris, Zulfadli pada 9 September 2019.

Hasilnya, Komisi IV menyatakan, tidak dapat memberikan rekomendasi izin persetujuan.

Karena tidak dibahas secara bersama anggota DPRA dan perlu dilakukan pendalaman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved