Breaking News

Berita Banda Aceh

MaTA Sorot Proyek Pemerintah Aceh Tahun Jamak 2020-2022 Senilai Rp 2,7 Triliun, Ini Masalahnya

"Kita menduga tidak masuk dalam musrenbang, karena surat usulan proyek baru kita ketahui pada 2 September 2019. Itu pun kita ketahui setelah disahkan"

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Koordinator Bidang Advokasi Kabijakan Publik MaTA, Hafidh. 

Selain itu, Komisi IV juga menyampaikan alasan bahwa masih ada ruas jalan lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh yang sangat mendesak penanganannya dan membutuhkan anggaran yang besar.

Tapi anehnya, pada 10 September 2019, Ketua DPRA, Sulaiman bersama tiga wakilnya, Dalimi, Sulaiman Abda, dan T Irwan Djohan malah membuat kesepakatan bersama dengan Plt Gubernur.

Kesepakatan bersama tersebut tentang pekerjaan pembangunan dan pengawasan proyek tahun anggaran 2020-2022.

Dalam kesepakatan itu, lanjut Hafidh, masing-masing pihak (Pemerintah Aceh dan DPRA) mengikatkan diri untuk menyediakan anggaran pada APBA.

Hasil Sementara Ujian CPNS di Lhokseumawe, Sebanyak 491 Peserta Gugur

Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengawasan yang merupakan prioritas pembangunan Pemerintah Aceh ke depan.

"Pembahasan APBA 2020 hingga pengesahan sangat tetutup dan terkesan dipaksakan. Termasuk mengenai usulan proyek tahun jamak tersebut. Sehingga ruang partisipasi publik sama sekali tidak berjalan," kata Hafidh.

Hafidh menyatakan, sorotan yang disampaikan MaTA bukan berarti MaTA tidak sepakat dengan proyek pembangunan infrastruktur tersebut.

Tetapi MaTA menyorot masalah proses penetapannya yang tidak sesuai aturan.

Karena itu, MaTA meminta anggota DPRA saat ini untuk mengevaluasi dan menelaah kembali kesempatakan proyek yang dibuat oleh pimpinan DPRA sebelumnya.

Agar tidak terjadi permasalah hukum dikemudian hari.

"Pada 29 Januari 2020, kita sudah minta KPK agar segera melakukaan telaah terhadap proses penganggaran tahun jamak yang sudah disepakati oleh pimpinan DPRA pada periode sebelumnya," pungkasnya. (*)

Nagan Raya Pakai Cat Semprot Labelisasi Rumah Keluarga Miskin Penerima PKH dan Program Sembako

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved