Breaking News

Berita Aceh Selatan

Mulai Tahun Ini, Gaji Keuchik di Aceh Selatan Rp 2,4 Juta Per Bulan, Sekdes 2,2 Juta 

Hal itu tertuang dalam Perbup Aceh Selatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Plt Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, menyerahkan hadiah sekaligus menutup turnamen bola voli Semi Open Piala KNPI Aceh Selatan Tahun 2020 yang berlangsung di Lapangan Bolavoli Taman Pala Indah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (24/01/2020) malam. 

Hal itu tertuang dalam Perbup Aceh Selatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020. 

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Mulai tahun 2020 ini, gaji keuchik di Kabupaten Aceh Selatan Rp 2.426.640/bulan atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sedangkan gaji Sekdes Rp 2.224.420/bulan atau setara 110% dari gaji PNS golongam II/a.

Hal itu tertuang dalam Perbup Aceh Selatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020. 

Perbup ini sudah ditetapkan oleh Plt Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran pada tanggal 23 Desember 2019.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa Penghasilan tetap diberikan kepada Keuchik, Sekretaris Gampong, dan perangkat Gampong lainnya dianggarkan dalam APBG yang bersumber dari ADG.

Pemko Langsa akan Bantu Bebaskan Lahan untuk Pembangunan KUA Langsa Kota

Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap, merupakan belanja gaji yang diberikan kepada Keuchik dan Perangkat Gampong setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari ADG yang diterima.

Selain itu, dalam Perbup tersebut juga diatur mengenai besaran penghasilan tetap Perangkat Gampong lainnya non PNS paling sedikit sebesar Rp.2.022.200 per bulan.

Jumlah  ini setara 100% gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang II/a.

Terkait dengan Pergub tersebut, Serambinews.com belum berhasil mengonfrmasi Sekda Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM.

Pasalnya, beberapa kali dihubunhi nomor telpon selulernya dalam keadaan sibuk.

Sebagaimana diketahui, tugas keuchik bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa.

Terkait Corona, Dinkes Aceh Tamiang Terus Berkonsultasi dengan Kemenkes

Ia juga mengakomodir semua persoalan gampong, mulai dari masalah hukum, sosial hingga keluarga.

Beban dan tanggung jawab keuchik kini semakin bertambah berat seiring dengan besarnya dana yang dikelola.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved