Berita Aceh Selatan
Mulai Tahun Ini, Gaji Keuchik di Aceh Selatan Rp 2,4 Juta Per Bulan, Sekdes 2,2 Juta
Hal itu tertuang dalam Perbup Aceh Selatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Sumber dana itu dari Alokasi Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Gampong (APBK).
Kemudian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang totalnya berkisar dari Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar per gampong.
Namun sayang, selama ini besarnya dana yang dikelola itu tidak sebanding dengan upah yang diterima.
• Mantan Keuchik Blang Makmur Masih Tutup Mulut Terkait Dana Desa yang Tak Mampu Dipertanggungjawabkan
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Dana Desa tentu patut disambut gembira.
Di dalam PP yang diteken Presiden pada Februari silam itu disebutkan bahwa gaji keuchik ditetapkan sebesar Rp 2.426.640 per bulan.
Sedangkan sekretaris desa Rp 2.224.420 per bulan.
Sehingga dengan di Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 43 tahun 2019, mengabarkan bahwa Pemkab Aceh Selatan sudah melaksanakan PP Nomor 11 Tahun 2019. (*)