Bali Resmi Legalkan Arak, Tuak, dan Brem, Tapi Dilarang Gunakan Bahan Baku Alkohol

Provinsi Bali resmi menerbitkan peraturan tata kelola minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak, dan brem.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Shutterstock
Proses pembuatan arak bali dengan cara tradisional. (Dok. Shutterstock) 

Para produsen yang membuat minuman fermentasi dengan cara tradisional dan ilmiah harus menjual produksi mereka kepada koperasi.

Koperasi kemudian memberikan label dan mengemas minuman fermentasi itu.

Koperasi akan menyalurkan minuman fermentasi yang telah dikemas kepada distributor yang telah bekerja sama sebelumnya.

Masyarakat bisa membeli minuman khas Bali itu di distributor tersebut.

Pergub juga melarang penjualan minuman kepada remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang dekat sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan atau anak sekolah," kata Koster.

Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara proses distilasi, pengedaran dan penjualan, sampai pencabutan izin usaha.

Larangan penggunaan bahan baku alkohol

Di Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali juga di atur larangan menggunakan bahan baku yang mengandung alkohol di pembuatan minuman fermentasi.

Selain itu ada pemberian label di produk fermentasi sehingga konsumen mengetahui bahwa produk tersebut dibuat secara tradisional.

Sementara itu brem dan arak bali yang digunakan upacara akan dilabeli merah yang bertuliskan "hanya untuk keperluan upacara keagamaan".

Jika ingin membeli brem dan arak, masyarakat yang akan menggelar upacara keagamaan harus menujukkan surat keterangan dari bendesa adat dan pembelian paling banyak lima liter.

Arak khusus untuk upacara keagamaan akan menggunakan jeriken dengan ukuran maksimal satu liter.

Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Matanglumpang Dua Bireuen, Kini Lampu untuk Dua Arah Padam

Terkait Isu Penculikan Anak di Gayo Lues, Ini Hasil Investigasi Polisi

Menteri Agama Jenderal TNI Purn Fachrul Razi: Potensi Aceh Luar Biasa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bali Resmi Legalkan Arak, Tuak, dan Brem"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved