Pelantikan Tuha Peut
Camat Muara Dua Lantik Tuha Puet Gampong Meunasah Mesjid
Camat meminta kepada Tuha Peut yang dilantik agar selalu bermusyawarah dengan perangkat desa dan masyarakat setiap ada permasalahan di desanya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Camat Muara Dua, Lhokseumawe, Heri Maulana, melantik Tuha Peut Gampong Meunasah Mesjid.
Pelantikan lembaga gampong tuha peut tersebut, berlangsung di halaman kantor Geuchik Gampong Meumasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua. Kamis (6/2/2020).
Tuha Peut yang dilantik periode 2020-2026 yaitu Sazali ketua, H Darmawan wakil ketua, Ali Imran Sekretaris, H Zaenuddin, H Razali, Zulkifli SJ, M Taib, Husphia Hanim, Rosmawar.
Pelantikan Tuha Peut Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua itu turut disaksikan Geuchik Rusli AB, Imum Gampong, Imum Mukim dan para perangkat desa serta warga Desa Meunasah Mesjid.
Selain itu, juga turut disaksikan Imum Mukim, serta Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) atau Muspika Kecamatan Muara Dua.
Usai mengambil sumpah dan melantik tuha peut tersebut, Camat Muara Dua, Heri Maulana meminta kepada Peutuha Tuha Peut, pengurus dan anggotanya, untuk selalu bermusyawarah dengan perangkat desa dan masyarakat setiap ada permasalahan dalam desa.
"Tuha peut dan keuchik, Sekdes serta perangkat desa lainnya dan masyarakat harus kompak dalam membangun desa, baik di bidang keagamaan maupun bidang lainnya," pesan camat.
Sementara itu, Ketua Tuha Peut Gampong Meunasah Mesjid, Sazali, mengatakan akan selalu bermusyawah dengan anggotanya, keuchik dan sekdes serta masyarakat.
"Kita harus kompak dalam membangun desa kearah yang lebih baik, maju dan moderen jangan ada konflik dalam desa," ungkap Sazali.(*)
• Huang Xiqiu Arsitek Rumah Sakit Khusus Corona di China yang Siap 8 Hari, Ternyata Lahir di Indonesia
• Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki Penemu Virus Corona, Dipecat dari Rumah Sakit Arab Saudi
• Musim Kemarau, Dandim Abdya Imbau Masyarakat Cegah Karhutla
• Tak Terima Gugatan Sayid Fadhil Dikabulkan PTTUN, Dewan Kawasan Sabang Ajukan Kasasi ke MA