Berita Banda Aceh

Senator Aceh Minta Kemenlu Dampingi 32 Nelayan Aceh di Thailand

Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk mendampingi 32 nelayan Aceh yang kini ditahan...

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc. 

Senator Aceh Minta Kemenlu Dampingi 32 Nelayan Aceh di Thailand

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk mendampingi 32 nelayan Aceh yang kini ditahan di Thailand.

Dia juga mengapresiasi langkah pusat yang saat ini telah mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus itu.

"Saya perhatikan, langkah-langkah yang diambil sudah baik. Saya hanya berharap jangan di awal saha, tapi harus ada pendampingan dan perhatian harus terus menerus hingga masalah tuntas," kata Senator Aceh tersebut kepada Serambinews.com, Jumat (7/2/2020).

Kepada Serambinews.com, Fadhil juga mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha baru-baru ini. Sesuai penjelasan Kemenlu, Fadhil mengatakan, pada tanggal 21 Januari 2020, Royal Thai Navy (RTN) melakukan penangkapan terhadap 2 kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang di dalamnya terdapat 33 WNI (menurut data Kemenlu).

Dari 33 WNI tersebut, 30 WNI merupakan WNI dewasa, sedangkan 3 WNI lainnya merupakan anak di bawah umur.

MA akan Putuskan Kasasi Irwandi, FMPA Harap Doa Masyarakat Aceh

Pengurus PMI Aceh Singkil Dilantik, Bupati: Sosialisasikan Gerakan Donor Darah ke Masyarakat

Bupati Sarkawi, Pertanian Tulang Punggung Ekonomi Masyarakat Bener Meriah

Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Ngah, sekitar sembilan jam perjalanan dari KRI Songkhla.

Saat ini, kata Fadhil, kasus ini masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. 

 "Terkait dengan jadwal sidang, Otoritas Thailand akan menginfokan KRI Songkhla 1 minggu sebelum sidang dilakukan kata mereka," ujar Fadhil.

Informasi yang diperoleh Fadhil, tuduhan yang dijatuhkan kepada 33 nelayan itu, ialah pelanggaran UU Perikanan karena kapal dilengkapi alat pencarian ikan berupa trawl, alat navigasi dan sejumlah besar awak kapal untuk ukuran kapal nelayan tradisional sehingga ditemukan bukti kuat adanya pencurian ikan di ZEE Thailand

Adapun langkah-langkah yang sudah diambil, KRI Songkhla telah memberangkatkan tim Konsuler ke Phang Nga guna memastikan adanya bantuan kekonsuleran terhadap 33 WNI tersebut pada Kamis, 23 Januari 2020 pagi.

Ibu Muda Tewas Gantung Diri Depan Bayi, Megawati Tinggalkan 3 Surat Buat Suami, Isinya Bikin Nangis

Tim Konsuler KRI Songkhla telah tiba di pangkalan Royal Thai Navy untuk menyambut ke-33 WNI tersebut bahkan sebelum proses penarikan kapal selesai dilakukan.

Menurut Fadhil, bantuan kekonsuleran yang diberikan meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum yang akan dihadapi di Thailand. 

Termasuk juga penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data bio metrik untuk keperluan dokumen perjalanan RI bagi WNI yang tidak memiliki paspor. "Juga pemantauan kondisi kesehatan ke-33 WNI serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di tanah air," katanya.

KRI Songkhla menurut Fadhil juga telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia.

"Terkahir katanya, KRI Songkhla telah menginformasikan kepada Gubernur Aceh mengenai perkembangan dan penanganan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut," ujar Fadhil.

Saat ini, ke-33 WNI berasal dari Aceh Timur itutelah ditemui oleh Tim Konsuler berada dalam kondisi sehat. 30 WNI dewasa tersebut ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan 3 WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.(*)

Yokon Jadi Kepala Perwakilan BI Lhokseumawe

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Wali Kota Sabang, Soal Kasus Lahan Rumah Dinas Guru

25 Tokoh Aceh di Jakarta Bertemu Menteri Agama Fachrul Razi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved