Rabiah Menangis Pikirkan Dua Anaknya di Thailand, Kasus Penahanan 32 Nelayan Aceh
Air mata Rabiah Abdullah (50) mengalir deras. Ia tak kuasa menahan kesedihan memikirkan dua anaknya yang saat ini ditahan otoritas
“22 Januari lalu kita sudah menyurati Menteri Luar Negeri, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, serta Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI. Kita berharap ada solusi secepatnya untuk pembebasan nelayan Aceh di sana,” ujar Iskandar.
Dirinya berharap Kemlu dapat bertindak cepat dengan memberi bantuan hukum dan perdampingan kepada nelayan asal Aceh Timur ini. “Mari kita advokasi ini bersama-sama, semoga cepat selesai," tambah politikus Partai Aceh ini.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengungkapkan, saat ini ada 57 nelayan Aceh yang masih ditahan di sejumlah negara di Asia, yakni di Thailand, Myanmar, dan India. Mereka ditangkap karena melewati batas teritorial laut.
Kebanyakan nelayan Aceh tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Sebagian diantaranya sudah disidang dan sedang menjalani masa hukuman. “Terbaru sebanyak sebanyak 32 nelayan Aceh ditangkap di Thailand pada 20 Januari lalu,” kata Miftach kepada Serambi, Sabtu (8/2/2020).
Ke-32 nelayan Aceh itu berasal dari Idi, Aceh Timur, berangkat dengan dua boat secara beriringan. Mereka ditangkap karena melanggar batas wilayah, meskipun saat itu boat yang mereka tumpangi dalam keadaan rusak mesin.
Lalu di Nicobar-Andaman, India, juga ditangkap sebanyak 25 nelayan asal Aceh. Mereka ditangkap dalam tiga kali penangkapan selama 2019. "Bahkan ada nelayan asal Aceh Barat Daya yang keluarga sudah mengadakan tahlilan, karena tidak ada kabar. Tapi baru kita ketahui bahwa mereka ternyata ditahan di penjara Andaman, dan sudah kita beritahu kepada keluarga," ujar Miftah.
Sementara di Myanmar, lanjut Miftah, sempat ada puluhan nelayan Aceh yang ditahan di kawasan Khuanthung. Namun sudah berhasil dipulangkan oleh pemerintah. Saat ini hanya ada satu nelayan lagi yang ditahan atas nama Jamaluddin sebagai tekong kapal, ia menjalani hukuman 7 tahun.
Menurutnya, nelayan Aceh yang ditangkap diluar negeri itu rata-rata mati mesin dan dibawa arus. Namun ada juga yang ditangkap karena kehilangan arah ketika kabut asap melanda perairan Aceh. Miftah berharap kepada pemerintah Aceh dan pemerintah RI agar mengadvokasi, sehingga para nelayan bisa kembali berkumpul kembali bersama keluarganya. "Apabila bisa diupayakan dibebaskan, maka harus dibebaskan," tandas Miftah.(c49/mun)