Berita Banda Aceh
Tingkat Kepatuhan LHKPN Aceh Mencapai 100 Persen
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh, sudah mencapai 100...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
Tingkat Kepatuhan LHKPN Aceh Mencpai 100 Persen
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh, sudah mencapai 100 persen pada Senin (10/2/2020) sore.
Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diprestasi lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan baru tuntas pada Desember.
"Kita belajar dari keterlambatan tahun-tahun sebelumnya yang bahkan baru selesai pada Desember, maka sekarang kita mengejar agar selesai di awal waktu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP yang menaungi Kelompok Kerja LHKPN Pemerintah Aceh.
Bahkan, kata Iskandar, Aceh berpeluang menjadi provinsi tercepat di Indonesia dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN 2019 ini. Hal itu berdasarkan data yang masuk hingga Senin sore di mana Aceh bersaing dengan Provinsi Bali di posisi teratas.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan pencapaian luar biasa itu berhasil diraih Aceh berkat kerja sama semua pihak, teruma dorongan kuat dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Sekda Aceh, Taqwallah.
• 20 AMP belum Lunasi Pajak Galian C Selama Tiga Tahun, Ini Penjelasan Kabid Pendapatan BPKD Agara
• Razia Pengemis dan Peminta Sumbangan, Satpol PP Aceh Besar Amankan 16 Orang Gepeng
• VIDEO - Setelah Disyahadatkan Kembali, Haji Uma Antarkan Samsul ke Rumah Neneknya di Aceh Utara
"Ini pencapaian luar biasa dan salah satu faktornya adalah berkat dorongan kuat Pak Gubernur dan Pak Sekda," ujar Iskandar.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh bahwa LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.
Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll dan lll.
Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.
Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.(*)
• Rektor Unsyiah Resmikan Gedung Fakultas Keperawatan
• Puluhan Siswa SMA se-Banda Aceh dan Aceh Besar Ikut Lomba Senam Kreasi di BBG
• Temui Dirjen Cipta Karya PUPR, HRD Sampaikan Aspirasi Pembangunan Pasar Idi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-badan-kepegawaian-aceh-iskandar-ap.jpg)