Berita Aceh Tenggara

20 AMP belum Lunasi Pajak Galian C Selama Tiga Tahun, Ini Penjelasan Kabid Pendapatan BPKD Agara

Sebanyak 20 tambang galian C dan Aspal Mixing Plant (AMP) di Aceh Tenggara, belum melunasi pajak galian selama tiga tahun terakhir....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, M Rizal Ketaren SE MSi. 

20 AMP Belum Lunasi Pajak Galian C Selama Tiga Tahun, Ini Penjelasan Kabid Pendapatan BPKD Agara

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sebanyak 20 tambang galian C dan Aspal Mixing Plant (AMP) di Aceh Tenggara, belum melunasi pajak galian selama tiga tahun terakhir.

Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, M Rizal Ketaren SE MSi, kepada Serambinews.com, Senin (10/2/2020) mengatakan, ada 20 AMP atau usaha tambang galian C di Agara yang beroperasi, namun, belum melunasi atau menyetorkan pajak galian C hingga tahun 2019.

Dirincikan, PT Gala Fila Mandiri (GFM) Kutacane, PT Nisara Karya Nusantara (NKN), UD Alkausar, UD Dua Lima, UD Maju Bersama, , UD Reza, UD Nanda Group, UD Bumi Indah Leuser, UD Mulia Indah, pajak galian C sejak 2017, 2018 dan tahun 2019 belum dibayarkan.

Sedangkan UD Brahmana pajak galian C tahun 2017 belum dibayarkan sebesar Rp 4.800.000, pajak galian C tahun 2018 kurang empat bulan dibayarkan terhitung sejak Januari -Februari, November dan Desember 2018 sebesar Rp 1.600.000. Sedangkan pajak tahun 2019 kurang dibayarkan selama tujuh bulan sebesar Rp 2.800.000.

Selanjutnya, UD Herry tahun 2017 dan tahun 2018 masing-masing lima bulan menunggak pajak galian C dan pajak galian C tahun 2019 dilunasi. UD Ilhamji pajak galian C tahun 2017 menunggak enam bulan yakni Rp 2.400.000, pajak galian C 2018 menunggak setahun dan pajak galian C 2019 menunggak lima bulan Rp 2 juta.

Razia Pengemis dan Peminta Sumbangan, Satpol PP Aceh Besar Amankan 16 Orang Gepeng

Calo Rumah Bantuan Gentayangan Minta Uang, Ini Penjelasan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA

Sementara UD Agus Parja pajak galian C 2017 menunggak lima bulan Rp 2 juta, pajak galian C 2018 menunggak 10 bulan Rp 4 juta dan pajak galian C 2019 menunggak 7 bulan Rp 2,8 juta. Sementara itu, CV Beru Dinam menunggak pajak galian C dua tahun sejak 2018 dan 2019, sedangkan UD Putra Bintang, UD Tunas Baru, UD Khambung Tubung, Mufty Desky dan UD Kelawir Khan menunggak pajak galian C tahun 2019.

Menurut Rizal Ketaren, pajak galian C tersebut sangat diharapkan Pemkab Aceh Tenggara sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Agara. Mengenai tunggakan mereka akan menyurati pihak pengusaha tambang galian C di Agara dan sekaligus mengundang para pemilik tambang galian C atau AMP untuk mensosialisasikan akan kenaikan pajak galian C di Agara," ujarnya.

Ditambah Rizal Ketaren, proyek pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Nasional atau proyek pengaspalan jalan Nasional Gayo Lues batas Gayo Lues, batas Agara- Sumut dari dana APBN sejak 2017 hingga 2019 di bawah pengawasan pihak Balai Jalan Nasional Wilayah I Aceh Sumut akan mereka tagih melalui PPK-nya.(*)

Baitul Mal Aceh Sumbang Dana untuk Korban Kebakaran di Tiga Lokasi dan Masjid di Aceh Utara

Puluhan Siswa SMA se-Banda Aceh dan Aceh Besar Ikut Lomba Senam Kreasi di BBG

RSUD Munyang Kute Bener Meriah Miliki Gedung IGD Baru, Ini Fasilitasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved