Berita Aceh Tenggara
20 AMP belum Lunasi Pajak Galian C Selama Tiga Tahun, Ini Penjelasan Kabid Pendapatan BPKD Agara
Sebanyak 20 tambang galian C dan Aspal Mixing Plant (AMP) di Aceh Tenggara, belum melunasi pajak galian selama tiga tahun terakhir....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
20 AMP Belum Lunasi Pajak Galian C Selama Tiga Tahun, Ini Penjelasan Kabid Pendapatan BPKD Agara
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sebanyak 20 tambang galian C dan Aspal Mixing Plant (AMP) di Aceh Tenggara, belum melunasi pajak galian selama tiga tahun terakhir.
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, M Rizal Ketaren SE MSi, kepada Serambinews.com, Senin (10/2/2020) mengatakan, ada 20 AMP atau usaha tambang galian C di Agara yang beroperasi, namun, belum melunasi atau menyetorkan pajak galian C hingga tahun 2019.
Dirincikan, PT Gala Fila Mandiri (GFM) Kutacane, PT Nisara Karya Nusantara (NKN), UD Alkausar, UD Dua Lima, UD Maju Bersama, , UD Reza, UD Nanda Group, UD Bumi Indah Leuser, UD Mulia Indah, pajak galian C sejak 2017, 2018 dan tahun 2019 belum dibayarkan.
Sedangkan UD Brahmana pajak galian C tahun 2017 belum dibayarkan sebesar Rp 4.800.000, pajak galian C tahun 2018 kurang empat bulan dibayarkan terhitung sejak Januari -Februari, November dan Desember 2018 sebesar Rp 1.600.000. Sedangkan pajak tahun 2019 kurang dibayarkan selama tujuh bulan sebesar Rp 2.800.000.
Selanjutnya, UD Herry tahun 2017 dan tahun 2018 masing-masing lima bulan menunggak pajak galian C dan pajak galian C tahun 2019 dilunasi. UD Ilhamji pajak galian C tahun 2017 menunggak enam bulan yakni Rp 2.400.000, pajak galian C 2018 menunggak setahun dan pajak galian C 2019 menunggak lima bulan Rp 2 juta.
• Razia Pengemis dan Peminta Sumbangan, Satpol PP Aceh Besar Amankan 16 Orang Gepeng
• Calo Rumah Bantuan Gentayangan Minta Uang, Ini Penjelasan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA
Sementara UD Agus Parja pajak galian C 2017 menunggak lima bulan Rp 2 juta, pajak galian C 2018 menunggak 10 bulan Rp 4 juta dan pajak galian C 2019 menunggak 7 bulan Rp 2,8 juta. Sementara itu, CV Beru Dinam menunggak pajak galian C dua tahun sejak 2018 dan 2019, sedangkan UD Putra Bintang, UD Tunas Baru, UD Khambung Tubung, Mufty Desky dan UD Kelawir Khan menunggak pajak galian C tahun 2019.
Menurut Rizal Ketaren, pajak galian C tersebut sangat diharapkan Pemkab Aceh Tenggara sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Agara. Mengenai tunggakan mereka akan menyurati pihak pengusaha tambang galian C di Agara dan sekaligus mengundang para pemilik tambang galian C atau AMP untuk mensosialisasikan akan kenaikan pajak galian C di Agara," ujarnya.
Ditambah Rizal Ketaren, proyek pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Nasional atau proyek pengaspalan jalan Nasional Gayo Lues batas Gayo Lues, batas Agara- Sumut dari dana APBN sejak 2017 hingga 2019 di bawah pengawasan pihak Balai Jalan Nasional Wilayah I Aceh Sumut akan mereka tagih melalui PPK-nya.(*)
• Baitul Mal Aceh Sumbang Dana untuk Korban Kebakaran di Tiga Lokasi dan Masjid di Aceh Utara
• Puluhan Siswa SMA se-Banda Aceh dan Aceh Besar Ikut Lomba Senam Kreasi di BBG
• RSUD Munyang Kute Bener Meriah Miliki Gedung IGD Baru, Ini Fasilitasnya