Berita Aceh Jaya
FORKAB Desak Bupati Bentuk Qanun Tapal Batas, Ini Tujuannya
Sengketa perbatasan Gampong dalam Kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya yang sering terjadi menunjukkan lemahnya dalam penanganan tepal batas oleh...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Jalimin
FORKAB Desak Bupati Bentuk Qanun Tapal Batas, Ini Tujuannya
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sengketa perbatasan Gampong dalam Kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya yang sering terjadi menunjukkan lemahnya dalam penanganan tepal batas oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Forkab Aceh Jaya, Mawardi dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Rabu (12/2/2020)
Menurutnya, untuk menanggulangi sering terjadinya konflik tapal batas hingga berkepanjangan, dirinya mendesak Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB agar berinisiatif mengusulkan penyusunan Qanun Tepal Batas dalam Kabupaten Aceh Jaya.
"Sudah saatnya Aceh Jaya memiliki regulasi yang menunjukkan batas-batas konkret Dari Desa Hingga Kecamatan," ungkap Mawardi.
Selama ini banyak dari batas-batas yang menjadi penanda masyarakat setempat seperti pohon besar, sungai dan lainnya. Dengan pengawasan yang tidak optimal, alat penanda tersebut rentan dipindah sewaktu-waktu maupun tergerus bencana alam.
• Kemenag Aceh Barat Jalin Kerja Sama dengan STAIN Meulaboh
• Tim Perumus Tegaskan Tatib DPRA Sudah Sesuai dengan Hasil Fasilitasi Kemendagri
• Putri Adi Lestari, Warga Nagan Raya Ini Raih Passing Grade Tertinggi SKD CPNS
Menurut Mawardi, idealnya penanda batas Gampog atau Kecamatan menggunakan patok permanen serta titik koordinat yang diresmikan dalam Undang-Undang dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Penyusunan Qanun Tapal Batas bisa dilakukan menggunakan peta wilayah semasa Aceh Jaya masih dalam Kabupaten Aceh Barat dulu.
Dan juga Aceh Jaya bisa mengacu pada RTRW Tahun 2014-2034 regulasi itu juga bisa digunakan sebagai cikal bakal untuk Pembentukan Qanun Tepal Batas dalam Kabupaten Aceh Jaya
Ia menambahkan, penyusunan regulasi tentang Tepal Batas Gampong dalam Kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya relatif lebih mudah dari pada tepal batas antar Kabupaten.
"Proses penetapan batas wilayah Gampong dalam kecamatan lebih kompleks karena disertai perundingan masyarakat dan musyawarah antar gampong bersangkutan,” tandasnya.
Mawardi Menambahkan, banyaknya Kasus tanah hibah dalam Kabupaten Aceh Jaya yang beralih fungsi menjadi lahan pribadi yang diambil alih oleh ahli waris yang secara hukum belum jelas status kepemilikan terkait tanah hibah.
"Dalam hal ini Kami menyarankan kepada keuchik gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya untuk segera mengurus proses administrasi agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” tutupnya.(*)
• Ambisi Ferry Komul Bawa Persiraja Bertahan di Liga 1 Indonesia
• Razia Kendaraan, Sat Lantas Polresta Banda Aceh Temukan 4 Kg Ganja, Begini Nasib Pemiliknya
• Ghazali Abbas Adan Harapkan Kapolda Aceh Tuntaskan Kasus Rp 650 M untuk Kombatan