Berita Politik
Tim Perumus Tegaskan Tatib DPRA Sudah Sesuai dengan Hasil Fasilitasi Kemendagri
Tim Perumus Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa penyusunan Tatib DPRA sudah sesuai..
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Perumus Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa penyusunan Tatib DPRA sudah sesuai dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pihaknya membantah pernyataan Pemerintah Aceh yang mengatakan penyusunan Tatib DPRA belum mengakomodir semua hasil evaluasi Kemendagri sehingga Sekda Aceh, Taqwallah belum diundangkan dalam berita daerah.
Wakil Ketua Tim Perumus Tatib DPRA, Abdurrahman Ahmad kepada Serambi, Rabu (12/2/2020) mengatakan dalam penyusunan Tatib pihaknya mempedomani surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/6618/OTDA tanggal 4 Desember 2019 dan surat Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 162/001/OTDA tanggal 2 Januari 2020.
“Dapat kami jelaskan bahwa Tim Perumus dan Pembahas Tatib DPRA yang terdiri atas sembilan Ketua Fraksi dan utusan dari sembilan fraksi sudah membahas Tatib DPRA dengan melakukan penyesuaian terhadap UUPA, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan baru PP Nomor 12 Tahun 2018,” katanya.
• VIDEO - Upaya Penyeludupan 2 Ton Ganja Dalam Truk Pupuk Berhasil Digagalkan Bea Cukai Turki
• Putri Adi Lestari, Warga Nagan Raya Ini Raih Passing Grade Tertinggi SKD CPNS
• Kader PDIP Aceh Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh
Mengenai pengembalian dokumen Tatib ke DPRA oleh Pemerintah Aceh, Abdurrahman mengatakan bahwa Tatib DPRA merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRA dan berlaku di lingkungan internal DPRA.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Kami ingin menyampaikan Sekda Aceh harus segera mengundangkan Peraturan DPRA tentang Tatib DPRA dalam Lembaran Daerah Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 124 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tegas politikus Gerindra ini. (*)