Selebriti

Jenis Kelamin di KTP dan Paspor Beda, Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus, Terancam 5 Tahun Penjara

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan, Lucinta ditahan di sebuah ruangan khusus di blok tahanan wanita.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).(KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR) 

"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).

Lanjut Yusri, penetapan tersangka Lucinta Luna dikarenakan yang bersangkutan positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Sementara tiga orang rekan lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22), masih dijadikan saksi.

"Ya saya katakan tadi, dari empat orang, tiga orang negatif dan jadikan saksi kalau LL sudah ditetapkan tersangka," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO) ()

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menangkap pengedar narkoba yaitu IF atau FLO yang diduga menjual narkoba kepada Lucinta Luna dan tiga rekannya.

"Tersangka mengaku membeli narkoba itu dari IF alias FLO.

Dan tadi pagi IF alias FLO sudah kami amankan serta sedang kami mintai keterangannya," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Masih kata Yusri, Lucinta selama ini sudah lima bulan menggunakan narkoba.

Penggunaan narkoba ini jadi pilihan Lucinta untuk menghilangkan depresi yang selama ini dialaminya.

"Pengakuan awal, LL sudah 5 bulan mengkonsumsi untuk hilangkan depresi," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona.

Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

Anggota DPRA Minta Rekanan Perbaiki Kembali Jalan Bulohseuma di Trumon yang Rusak

Video Mengerikan Ribuan Gagak Berpesta Di Langit Wuhan, Diduga Berburu Mayat Korban Virus Corona

Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Tahanan Ngamuk dan Bakar Gedung, Polisi Lepaskan Tembakan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus di Blok Wanita", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved