Berita Banda Aceh
MPU Aceh Bahas Hukum Adopsi Anak, Ini Fatwa yang Dikeluarkan
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa berupa haram hukumnya apabila pengangkatan anak (tabanni)
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Tgk Faisal Ali juga menjelaskan terkait batas toleransi pergaulan antar anak angkat dan orang tua angkat itu batasannya sama dengan batas pergaulan dengan orang lain.
• Satu Unit Mobil Diduga Dibakar OTK di Kuta Raja Banda Aceh
"Inilah yang mau kita luruskan di tengah-tengah masyarakat.
Bukan berarti kita melarang pengangkatan anak, hal itu boleh dilakukan dan sesuatu yang dianjurkan tapi bagaimana pengangkatan itu tetap dalam koridor syariat," sebutnya.
Orang tua angkat, dikatakannya, jangan menjauhkan anak angkatnya dengan keluarga asalnya, nasab-nasabnya dan ketentuan lainnya.
"Meskipun dia diangkat menjadi anak angkat, tapi nasabnya itu tetap pada orang tua kandungnya.
Tidak boleh menyembunyikan identitas anak yang diangkat," katanya.
• Akademisi IAIN Langsa Kritik Pernyataan Ketua BPIP Bahwa Agama Musuh Terbesar Pancasila
Menurut Tgk Faisal Ali, banyak sekali masyarakat apabila sudah mengangkat anak maka nasabnya atas orang tua angkat tersebut.
Dalam pergaulan pun sudah dianggap seperti anak sendiri.
Sampai kadang-kadang menjadikan orang tua angkat sebagai wali nikah.
"Tetap wali nikah itu adalah orang tua kandungnya. Maka hal tersebutlah yang coba diluruskan oleh pihaknya," ujar Tgk Faisal Ali. (*)
• VIDEO - Turki Tambah Pasukan Militer di Perbatasan Suriah Setelah Penyerangan Rezim Assad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tgk-h-faisal-ali_20160104_085227.jpg)