Suara Parlemen
Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Ciptakan Situasi Aman bagi Pengguna
Substansi dari pembuatan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan rencana revisinya dimaksudkan menciptakan situasi...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Suara Parlemen HRD, Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Ciptakan Situasi Aman bagi Pengguna
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Substansi dari pembuatan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan rencana revisinya dimaksudkan menciptakan situasi aman dan nyaman untuk masyarakat dalam menggunakan jasa transportasi.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan M Daud (HRD) mengatakan hal itu disela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi V di Ruang Rapat KK V Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (12/2/2020).
Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, ujar HRD, bukan hanya untuk mengisi kekosongan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online, namun lebih dari itu, termasuk kewajiban negara melindungi pengguna jalan dan jasa transportasi baik umum maupun pribadi.
"Seperti mengatur kenderaan roda dua dan tiga sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengaturan mengenai dana preservasi jalan yang belum efektif dan lain-lain," jelas HRD.
• Razia Kendaraan, Sat Lantas Polresta Banda Aceh Temukan 4 Kg Ganja, Begini Nasib Pemiliknya
• Ghazali Abbas Adan Harapkan Kapolda Aceh Tuntaskan Kasus Rp 650 M untuk Kombatan
• Kapolres Langsa Pimpin Upacara Sertijab Kabag Perencanaan
"Transportasi online yang ada saat ini merupakan bahagian dari solusi terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi. Disinilah tugas pemerintah untuk menciptakan kondisi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman," sambung HRD.
Revisi UU LLAJ ini juga perlu menentukan standar pelayanan minimal dalam rangka melindungi konsumen dalam berlalu lintas.
Bupati Bireuen 2012 - 2017 ini mengatakan Pemerintah sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas transportasi yang layak. Selama ini, kewajiban itu terlihat belum terpenuhi.
"Lahirnya jasa transportasi berbasis aplikasi merupakan jawaban dari ketidakmampuan pemerintah menghadirkan fasilitas transportasi publik yang layak," kata mantan aktivis GAM ini.
Ia mengatakan, sambil menunggu rampungnya RUU revisi ini, regulasi mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah ada tetap perlu ditegakkan, namun pelayanan transportasi umum harus dioptimalkan terlebih dahulu.
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa salah satu tujuan revisi UU No.22 Tahun 2009 adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat dalam berlalu-lintas," tutup HRD.(*)
• RSUD Munyang Kute Miliki TPS Limbah B3
• Coba Masukkan Garam ke Shampo Sebelum Keramas, Ini Manfaat Menakjubkan yang Akan Anda Rasakan
• Plt Bupati Bireuen Buka Pengajian Rutin Bagi ASN, Ini Tempat dan Jadwalnya