Breaking News

Berita Pidie

Selama Lima Bulan, Vonis 83 Terpidana Narkoba di Pidie Sudah Inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap

Vonis tersebut dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli terhitung selama lima bulan terakhir, yakni Oktober 2019 - Februari 2020.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Pemusnahan BB sabu dan ganja di Kantor Kejari Pidie, Senin (10/2/2020). 

Vonis tersebut dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli terhitung selama lima bulan terakhir, yakni Oktober 2019 - Februari 2020.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Vonis terhadap 83 terpidana perkara narkoba sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Vonis tersebut dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli terhitung selama lima  bulan terakhir, yakni Oktober 2019 - Februari 2020.

Sesuai data Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, mereka divonis setahun hingga 17 tahun penjara.

"Jumlah perkara yang kita tangani 50 lebih," kata Kajari Pidie, Efendi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Dahnir, kepada Serambinews.com, Senin (10/2/2020).

Ia menyebutkan, 83 terpidana telah mendapatkan vonis Majelis Hakim PN Sigli, yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dana BOS Belum Turun, Kepala SMAN 2 Bireuen Ngutang Dulu Untuk Biayai Operasional Sekolah

Siswi Disabilitas Berprestasi Dapat Hadiah Becak Motor dari Pemkab Aceh Jaya

Bayi Kembar Tiga Keluar dari RSU Teungku Peukan Abdya, Dibawa Pulang Pakai L-300 Disopiri Sang Ayah

Rinciannya, 63 terpidana narkotika jenis sabu dan 20 narkotika jenis ganja.

Terpidana kasus narkotika kini menjalani hukuman di Rutan Kelas ll B Sigli dan Rutan Sakti Pidie.

“ Terpidana dominan divonis 1 hingga 17 tahun penjara," ujarnya.

Menurutnya, setelah perkara itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Jaksa memusnakan barang bukti (BB) sebesar 5.293 gram ganja dan 341,18 gram sabu.

“ BB ganja, sabu dan alat isab sabu kita musnahkan di halaman Kantor Kejari Pidie, Senin (10/2/2020), yang ikut disaksikan Kepala BNNK Pidie, AKBP Werdha Susetyo,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved