Breaking News

Berita Aceh Tengah

Seorang Warga Non Muslim Dicambuk, Memiliki dan Menjual Miras di Kota Takengon

Andropo Pasaribu harus menerima sanksi berupa cambukan sebanyak 30 kali. Namun dipotong masa tahanan sebanyak tiga kali.

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Terpidana pemilik serta penjual khamar (minuman keras) menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali di depan Gedung Olah Seni (GOS) Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (12/2/2020). 

Ia tercatat sebagai warga Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka AP, awalnya diamankan oleh warga beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam kegiatan razia malam yang berlangsung pada 30 Nopember 2019 lalu.

Razia dilakukan di salah satu café di kawasan Dusun Lintang, Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Pada saat razia yang dilakukan oleh warga bersama Satpol PP, ditemukan puluhan minuman yang mengandung alkohol.

“Dilakukannya penggerebekan di ex Café Rose, berawal dari keresahan warga yang mencurigai café tersebut, telah dijadikan sebagai tempat hiburan malam,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada Serambinews.com, Selasa (10/12/2019). (*)

Rapat dengan Kementerian Pariwisata, Fadhil Rahmi Ajak Wishnutama Kunjungi Objek Wisata di Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved