Breaking News

Berita Aceh Tengah

Seorang Warga Non Muslim Dicambuk, Memiliki dan Menjual Miras di Kota Takengon

Andropo Pasaribu harus menerima sanksi berupa cambukan sebanyak 30 kali. Namun dipotong masa tahanan sebanyak tiga kali.

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Terpidana pemilik serta penjual khamar (minuman keras) menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali di depan Gedung Olah Seni (GOS) Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (12/2/2020). 

Andropo Pasaribu harus menerima sanksi berupa cambukan sebanyak 30 kali. Namun dipotong masa tahanan sebanyak tiga kali.

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, melaksanakan uqubat cambuk terhadap salah seorang terpidana kasus khamar (minuman keras).

Terpidana yang melanggar Syariat Islam ini, merupakan salah seorang warga non muslim yang telah terbukti secara sah melakukan jarimah khamar berupa memiliki dan menjual miras.

Terpidana, Andropo Pasaribu (33) tercatat sebagai warga Desa Sitolul Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara ini.

Sebelumnya ditangkap petugas lantaran melakukan praktik penjualan miras di kawasan Jalan Lintang Kota Takengon.

Andropo Pasaribu harus menerima sanksi berupa cambukan sebanyak 30 kali.

Namun dipotong masa tahanan sebanyak tiga kali.

Baitul Mal Aceh Bantu Keluarga Bocah Korban Kebakaran dari Pidie Jaya, Saat Ini Pasien di RSUZA

'Sehingga hanya menjalani uqubat cambu sebanyak 27 kali.

Selama menjalani proses uqubat cambuk, terpidana kasus khamar bertubuh tambun ini, harus menjalani pemeriksaan tim medis, setiap sembilan kali cambukan.

Namun, proses uqubat cambuk berjalan lancar.

Disaksikan warga serta sejumlah pejabat dari sejumlah instansi setempat, prosesi hukuman terhadap pelanggar Syariat Islam itu, berjalan sesuai jadwal.

 “Dilaksanakannya uqubat cambuk terhadap non muslim ini, sudah berdasarkan persetujuan terpidana dan bersedia tunduk pada sanksi pelanggaran Syariat Islam. Bahkan sudah ada berita acaranya pada saat penuntutan,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Tengah, Darma Mustika kepada Serambinews.com, Rabu (12/2/2020).

Raudhah Sari Pecah Rekor Passing Grade Tertinggi Sementara SKD CPNS di Bener Meriah

Menurut Darma Mustika, penetapan uqubat cambuk terhadap warga nasrani tersebut, disamping sudah sesuai dengan ketentuan berlaku serta kesiapan terpidana, juga berdasarkan putusan Mahkamah Syar’Iyah No :2/JN/2020/MS-Tkn, tanggal 20 Januari 2020.

“Terpidana sudah menjalani masa penahanan selama 70 hari, sehingga dipotong tiga kali cambukan, dan hanya menjalani sebanyak 27 kali,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tengah, menahan salah seorang pemilik puluhan botol minuman keras (miras) berinisial AP (33).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved