Breaking News

Berita Pidie

Kasus Pemuda Larikan Gadis di Bawah Umur Jemput di Pesantren di Pidie, Begini Perkembangannya

Kasus pemuda MI membawa kabur anak gadis masih dalam tahap pemberkasan berkas. Pemuda MI masih ditahan di Rutan Kelas Dua B Sigli.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Ilustrasi 

Kasus pemuda MI membawa kabur anak gadis masih dalam tahap pemberkasan berkas. Pemuda MI masih ditahan di Rutan Kelas Dua B Sigli.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus pemuda yang melarikan gadis di bawah umur, hingga kini masih dalam pemberkasan yang ditangani Sat Reskrim Polres Pidie.

Kasus itu terjadi pada Januari 2020 dengan tersangka pemuda MI (26).

Warga salah satu gampong dalam Kecamatan Glumpang Baro, Pidie.

Pemuda MI akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.

Penangkapan pemuda itu setelah orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) melaporkan MI melarikan anaknya  ke Sabang.

Pemuda MI menjemput Bunga di salah satu pesantren dengan menipu piket.

Lamar Gadis Tak Dikenal Lewat DM Instagram, Usaha Pria Ini Berbuah Manis, 2 bulan Kemudian Menikah

MI menyaru sebagai paman Bunga.

Aksi penyamaran MI berhasil mengelabui  petugas piket di pesantren.

Sehingga pemuda MI berhasil membawa Bunga dengan sepmor.

Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, kepada Serambinews.com, Kamis (13/2/2020) mengatakan, kasus pemuda MI membawa kabur anak gadis masih dalam tahap pemberkasan berkas.

Pemuda MI masih ditahan di Rutan Kelas Dua B Sigli.

Mahasiswa Aceh Negatif Corona, Masa Karantina di Natuna Berakhir 16 Februari

"Kita telah memeriksa lima saksi, termasuk ustaz di pesantren tempat Bunga menimba ilmu," jelasnya.

Ia mengatakan, hasil keterangan pemuda MI, bahwa MI kenalan sama Bunga baru satu minggu lewat medsos.

"Pemuda MI berjualan di Jakarta dan baru pulang dan langsung menjemput Bunga," jelasnya.

Ia menambahkan, saat menjemput Bunga, pemuda MI menipu piket di pesantren dengan mengaku ingin membawa Bunga ke Langsa menghadiri pesta.

Tapi, gadis itu jutru diboyong ke Sabang.

Perbuatan pemuda IM dibidik dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang peribahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Info Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Solusi, Cek Syaratnya dan Daftar di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved