Pria Ini Ditangkap saat Merobek Al-Quran di Masjid Raya, Kuli Bangunan Ini Sudah Sering Beraksi
Pelaku yang robek Kitab Al-Qur'an dan buang robekannya di Jalan SM Raja yang sempat menggemparkan Kota Medan akhirnya berhasil ditangkap polisi.
SERAMBINEWS.COM - Pelaku yang robek Kitab Al-Qur'an dan buang robekannya di Jalan SM Raja yang sempat menggemparkan Kota Medan akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tim Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku penyobek Al-Quran berinisial DIM (44), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Kota, Kamis (13/2/2020).
Pantauan wartawan www.tribun-medan.com, kaki DIM pincang dan bercucuran darah.
Saat ditanya awak media, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, bantah menembak pelaku saat proses penangkapan.
"Pada saat penangkapan, sendalnya lepas dan terjatuh," ucap Kompol Rikki Ramadhan.
Paparan kasus ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
Ia menyebutkan DIM ditangkap saat akan melakukan aksinya.
"Tadi pagi, saat pelaku merobek (Al'Quran) kemudian memabawa dan hendak menebar, berhasil ditangkap," jelas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
"Untuk tersangka bernama DIM (44) beragama Islam," tambahnya.
DIM sudah melakukan aksinya berkali-kali.
Ia menebar sobekan Al-Quran tak jauh dari Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Kombes Pol Johnny Eddizon Isir berharap dalam kasus pembuangan ayat suci Al-Quran ini masyarakat tidak terprovokasi karena ada kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondisi kambtibmas di Kota Medan.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Pelaku pengoyakan Kitab Al-Qur'an dikenakan pasal penistaan agama oleh Kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa tersangka DIM (44) warga Jalan Utama, Medan Kota dikenakan Pasal 156 huruf a KUHPidana.