Pria Ini Ditangkap saat Merobek Al-Quran di Masjid Raya, Kuli Bangunan Ini Sudah Sering Beraksi

Pelaku yang robek Kitab Al-Qur'an dan buang robekannya di Jalan SM Raja yang sempat menggemparkan Kota Medan akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan
Pelaku penyobek Al-Quran berinisial DIM (44) ditangkap di Polsek Medan Kota, Kamis (13/2/2020) 

Dimana bunyi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Pelaku melakukan aksinya tepat di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, atau persis di depan Hotel Sri Intan Medan.

Isir menjelaskan setelah salat kemudian mengambil salah satu kitab suci Al-Qur'an di lemari.

Tersangka kemudian berlari ke luar ke arah kamar mandi.

Disitulah dilakukan pengerobekan dan kemudian berlari menyebrangi ruas jalan dan  robekan kitab suci dilemparkan di jalan.

"Satu lembar itu dirobek menjadi 4 bagian," saat konfrensi pers di Kantor Polrestabes Medan, Kamis (13/2/2020) didampingi Kapolsek Medan Kota, AKP Muhammad Rikki Ramadhan.

Bekas Ajudan Presiden Jokowi ini menerangkan bahwa terdakwa merupakan seorang kuli bangunan.

"Tersangka merupakan tukang bangunan yang sudah dua bulan sudah selesai pekerjaannya," tambah Isir.

Ia menyebutkan bahwa tersangka berinisial DIM berumur 44 tahun warga Jalan Utama, Kota Medan.

"Terkait potongan kertas bertuliskan positif yang merupakan bagian kitab suci Al-Qur'an.

Alhamdulillah Puji Tuhan, pelaku yang mencoba untuk merobek dan menebar di jalan, berkat kerjasama jajaran Polsek di Polrestabes bersama-sama masyarakat. Untuk tersangka bernama DIN 44 beragama Islam,," tuturnya.

Isir menyebutkan hingga saat ini pelaku masih satu orang dan masih akan mencari pelaku lainnya.

"Tersangka ditangkap pukul 08.45 WIB masih satu orang dan sedang kita dalami.

Kami yakin ini bukan pelaku tunggal ada secara terstruktur. Akan kami kembangkan lebih lanjut.

Kalau ada perkembangan signifikan, kelompok siapapun akan mencoba membeturkan masyarakat, kita akan tindak tegas," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved