Dililit Ular
Bacok Suami Berkali-Kali Saat Tidur, Atik Rusdiana: Saya Mimpi Ada Ular Besar
Mereka berempat tidur di ruang tengah rumah, karena salah seorang anaknya tidak mau tidur di kamar.
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Sementara Kepolisian sektor Penanggalan, Polres Subulussalam melakukan pendalaman terkait kasus istri membacok suami di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan beberapa hari lalu.
”Kami sedang mendalami dan pelaku sudah ditanyai namun belum diintrogasi secara mendalam, korban juga belum diperiksa karena masih sakit,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kapolsek Penanggalan, Iptu Syahril Jumat (14/2/2020).
Menurut Kapolsek Iptu Syahril, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah saksi seperti tetangga korban dan abang kandung pelaku.
Menurut Iptu Syahril, sejauh ini pihaknya belum menyimpulkan insiden pembacok yang terjadi di wilayah hukumnya itu.
Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung. Pelaku bernama Atik Rusdiana Berutu (45) yang tak lain istri korban.
Sementara waktu berdasarkan pemeriksaan pelaku berdalih membacok suaminya yang tengah tidur karena mimpi melihat ular.
Dikatakan, pelaku mengaku bermimpi melihat ular sedang melilit tubuh suaminya.
Nah bermaksud menolong suami sang istri mengambil parang dan membacok ular tersebut.
Tapi bukannya ular melainkan sejumlah bagian tubuh sang suami mengalami luka berat seperti wajah, leher dan punggung.
“Lukanya cukup banyak makanya korban masih belum bisa diperiksa karena dalam perawatan,” ujar Kapolsek Iptu Syahril.
Meski sudah memeriksa pelaku namun polisi belum menetapkan sebagai tersangka. Jika alasan sang istri karena mimpi melihat ular sehingga membacok tubuh sang suami menrut Kapolsek Iptu Syahril tetap melawan hukum.
Secara hukum kasus tersebut tetap dikenai sanksi pidana. Namun untuk hal ini polisi masih menunggu pemeriksaan korban.
Polisi juga menggali informasi dari sejumlah pihak mengenai hal ini. Pelaku sendiri menurut Kapolsek Iptu Syahril masih dalam kondisi sakit.
Sakit yang diderita pelaku membuat polisi belum melakukan tindakan hukum seperti penahanan.
Polisi menitipkan sementara waktu pelaku dalam tanggungjawab keluarganya yakni abang kandungnya serta desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/atik-rusdiana-berutu-45-warga-desa-kuta-tengah.jpg)