Kasasi Irwandi Ditolak
Irwandi, Ruslan Abdul Gani, dan Ahmadi Jalani Hukuman di LP Sukamiskin
Tiga mantan petinggi dari Provinsi Aceh menjalanan hukuman dalam satu lembaga pemasyarakatan, di LP Sukamiskin Badung.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
Tiga mantan petinggi dari Provinsi Aceh menjalanan hukuman dalam satu lembaga pemasyarakatan, di LP Sukamiskin Badung.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan petinggi dari Provinsi Aceh menjalanan hukuman dalam satu lembaga pemasyarakatan, di LP Sukamiskin Badung.
Mereka adalah Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala BPKS dan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, SE juga mantan Bupati Bener Meriah, serta Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Ruslan Abdul Gani menjabat Kepala BPKS Sabang pada 2011 dan Bupati Bener Meriah pada 2012-2016. '
Ahmadi SE, menjabat Bupati Bener Meriah 2017-2018.
Ruslan Abdul Gani, menjalani hukuman di LP Sukamiskin setelah Pengadilan Tipikor menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,3 miliar.
Dalam konstruksi pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2011.
• T Irfan TB Lantik Pengurus BNK Aceh Jaya, Tgk Yusri: jangan Ada Pagar Makan Tanaman
Ruslan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada Rabu (23/11/2016).
Ruslan menyatakan, menerima putusan itu dan langsung menjalani hukuman.
Ahmadi, mantan Bupati Bener, berada di LP Sukamiskin setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar secara bertahap.
Pemberian uang itu, agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ahmadi dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• Kumpulkan Juru Parkir, Dishub Aceh Tamiang Sampaikan Keluhan Warga Terkait Karcis
Ia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan dicabut hak pilih pilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018) lalu.
Ahmadi langsung menjalani hukuman dan tidak melakukan banding.
Ahmadi dieksekusi ke LP Sukamiskin.
Akan halnya Irwandi Yusuf dieksekusi ke LP Sukamiskin dari rumah tahanan KPK (Rutan KPK) oleh jaksa KPK pada Jumat (14/2/2020) pagi.
Menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi yang diajukan Irwandi Yusuf, Kamis (13/2/2020).
Irwandi menjalani hukuman di LP Sukamiskin selama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya pada 8 April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tujuh tahun penjara.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi kasus proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dicabut hak politik Irwandi untuk dipilih selama tiga tahun, sejak masa hukuman berakhir.
• Darwati untuk Irwandi: Tetap Tabah dan Tegar Kapten
Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.
Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.
Atas putusan itu, Irwandi mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
Majelis hakim di MA dalam putusannya, menolak permohonan kasasi dan menyatakan "menolak perbaikan." (*)
• Laporan Terbaru, Muncul Virus Super Corona, 1 Pasien Bisa Tulari 14 Orang Lainnya