Putusan Kasasi Irwandi
Irwandi Yusuf Dipindah ke LP Sukamiskin, Keinginan Menjalani Hukuman di Aceh Kandas
Tidak boleh ada yang mengantar pada saat pemindahan Irwandi dari Rutan KPK ke LP Sukamiskin.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019) lalu.
Hakim menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.
Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.
Atas putusan ini, Irwandi Yusuf melalui tim kuasa hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi tersebut.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini DOKA adalah staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf, yang juga pengusaha Aceh, Teuku Saiful Bahri.
UIntuk Hendri Yuzal, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, atau tiga bulan kurungan.
Sementara Saiful Bahri divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atau tiga bulan kurungan. Keduanya tidak melakukan banding dan saat ini sedang menjalani hukuman.(*)
• Irwandi Yusuf Dihukum Penjara Tujuh Tahun, Pagi Ini Dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung
• Terungkap di Sidang, Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima Seusai Main Bulutangkis
• Bertemu Mantan Kombatan GAM, William Nessen Menangis Karena Rindu Aceh
• Premium Sering Langka di Lapangan, BPH Migas Sebut Malah Kelebihan Penyaluran Sepanjang 2019
• Curhat Istri Nelayan Ditahan di Thailand, Anak Sakit Rindu Ayahnya, Kesulitan Biaya Sehari-hari