Berita Banda Aceh

Napi LP Kajhu Kendalikan Pemerasan Pelajar MTsN Banda Aceh, Polisi Tangkap 'Kaki Tangan' Pelaku

"Pelaku RA sebagai orang suruhan dari MRJ alias Koko, napi yang saat ini ditahan di LP Kajhu berhasil kita amankan saat ingin mengambil uang tersebut,

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kasat Reskrim, AKP Taufiq didampingi Kanit Tipiter dan Kasubbag Humas Polresta menunjukkan barang bukti hasil print bernada ancaman terhadap korban pelajar MTsN di Banda Aceh yang dilakukan oleh seorang napi LP Kajhu, Jumat (14/2/2020). 

Pengintaian pun selajutnya dilakukan oleh petugas dengan diperkuat oleh Laporan Polisi Nomor LP.B /61/II/ Yan.2.5/2020/SPKT, tanggal 7 Februari 2020.

"Pelaku RA, orang suruhan MRJ alias Koko itu akhirnya diamankan petugas saat ingin mengambil uang hasil pemerasan tersebut dari korban Muhammad, pelajar MTsN itu,"  beber Taufiq.

Menurut mantan Kapolsek Kuta Alam ini, MRJ alias Koko ditahan di LP Kajhu, karena terlibat sejumlah kasus kejahatan.

Di antaranya penjambretan, penganiayaan, serta pencurian.

"Korban Muhammad bersama sejumlah rekannya merasa terancam dengan tindakan yang dilakukan tersangka MRJ alias Koko, sehingga kasus itu pun dilaporkan ke Polresta," terang AKP Taufiq.

Rencana penyerahan uang

Ditagih Petugas tak Beratribut, Warga Aceh Tamiang Berhak Menolak Bayar Parkir

Menurut Kasat Reskrim AKP Taufiq, pelaku MRJ alias Koko yang merasa terget korbannya sudah masuk perangkap, akhirnya memerintahkan RA orang suruhannya itu untuk mengambil uang dari Muhammad, di sekitar sekolah korban.

"Pemerasan yang dilakukan oleh MRJ alias Koko yang bestatus napi di LP Kajhu tersebut, melakukan aksi kejahatannya itu melalui media sosial atau sarana elektronik," sebutnya.

AKP Taufiq menerangkan, pada saat itu, korban ingin menyerahkan uang Rp 400 ribu yang diminta pelaku MRJ alias Koko melalui tersangka RA, perantaranya itu, pada saat bersamaan itu lah personel opsnal Unit Tipiter meringkus tersangka RA.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, satu HP Merek OPPO dan uang sebesar Rp 400 ribu.

"Pelaku MRJ alias Koko sudah banyak melakukan pemerasan terhadap beberapa korbannya. Jika ditotalkan sudah mencapai Rp 2 juta lebih," pungkas AKP Taufiq.

Pelaku RMJ alias Koko yang masih ditahan di LP Kajhu dibidik Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. (*)

Persiraja Ikat Dua Amunisi Baru

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved