Breaking News

Polisi Gadungan Berpangkat Aipda Ditangkap, Peras Warga Rp 25 Juta dan Numpang Tidur di Rumah Korban

Seorang polisi gadungan berpangkat Aipda ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap warga.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Adi Wibowo (42) warga asal Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi polisi gadungan berpangkat Aipda dan melakukan pemerasan terhadap Wiji (45) saat diamankan di Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat (14/2/2020).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

Pada saat di rumah korban, para tersangka mengungkapkan bahwa korban telah di targetkan sebagai bandar narkoba.

Korban Wiji menurut dan langsung ikut ke mobil dengan ancaman kepada keluarga korban bahwa korban akan diamankan di Polda Sumsel.

Namun saat dalam perjalanan, tersangka Agus Saputra san Palen menghubungi keluarga korban via handphone yaitu istri korban Rika.

Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta rupiah agar supaya korban dapat dibebaskan.

Karena tidak sanggup memenuhi uang tebusan tersebut, keluarga korban hanya menyanggupi membayar uang sebesar Rp 25 juta.

Setelah sepakat dengan uang tebusan diminta untuk mengantarkan uang tersebut ke Kecamatan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.

Setelah bertemu, uang tebusan yang ada diserahkan dengan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin, mengatakan penangkapan tersangka setelah korban melaporan kejadian yang dialami LP/ B - 40/ II/ 2020/ SUMSEL /Res.BANYUASIN.

Atas dasar itulah pihaknya melakukan penyelidikan, pada tanggal 2 Februari 2020 tersangka Adi Wibowo kembali mendatangi kediaman Wiji.

“Kita mendapatkan laporan bahwa tersangka Adi Wibowo kembali mendatangi kediaman korban."

"Saat itu tersangka berada di rumahnya dengan maksud untuk menakuti korban. 

Tersangka juga menumpang tempat tinggal selama 10 hari di rumag korban sejak tanggal 2 Februari 2020,”kata Rudin, Jumat (14/2/20).

Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi kediaman korban Selasa (12/2/20) sekitar pukul 16.00 WIB dan mengamankan tersangka Adi Wibowo.

Ketika hendak diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tungkal Jaya, karena TKP berada di Wilkum Polres Banyuasin sehingga tersangka kita serahkan ke Polres Banyusin."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved