Polisi Gadungan Berpangkat Aipda Ditangkap, Peras Warga Rp 25 Juta dan Numpang Tidur di Rumah Korban
Seorang polisi gadungan berpangkat Aipda ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap warga.
"Penyerahan diterima langsung oleh Unit Pidum Polres Banyuasin yang di pimpin IPDA Amukmin, proses hukum lanjut dilaksanakan di Polres Banyusin,”jelasnya.
"Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," ujar Rudin.
Atas perbuatannya, Adi dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan ancaman hukuman lima tahun penjara.
• Waspada! Penipuan Catut Nama Kapolresta Banda Aceh Marak Jelang Kepindahan Pejabat Polisi
• VIRAL Menu Baru Ayam Geprek Oreo dan Susu Kental Manis, Netizen Anggap Penistaan Makanan, Mau Coba?
• Jembatan Senilai Rp 284 Miliar Ini Berpotensi Ubah Wajah Kota Lhokseumawe
• Fakta Komandan TNI Nikah Siri Istri Orang, Dituntut 12 Bulan Penjara, Istri Sah Minta Keringanan
• Pria Ini Berulang Kali Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Juga Ancam Korban
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polisi Gadungan Peras Warga Muba, Tuduh Bandar Narkoba dan Minta Tebusan Rp 100 Juta