Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Kumpulkan Bukti Kasus Pasok Ganja ke Lapas Lhoksukon yang Melibatkan Oknum Sipir

Sebab, hingga kini polisi belum mengetahui siapa yang memasok ganja untuk narapidana di lapas tersebut beberapa waktu lalu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Cabang Rutan Lhoksukon
Petugas Sipir Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara memperlihatkan barang bukti setelah melakukan razia ke kamar napi dan tahanan. 

Oleh karena itu, lanjut AKP Muhammad Daud, penyidik sekarang sedang mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Sedangkan untuk dua tersangka berkas sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa.

“Nanti kalau ada petunjuk lain dari jaksa, kita akan gelar perkara lagi terkait dengan Si B. Kita baru mendapatkan satu saksi terkait si B ini,” kata Kasat Narkoba.

Sampai sekarang kata AKP Muhammad Daud, penyidik belum menemukan nama lain yang membantu memasukkan ganja ke napi di Lapas Kelas IIB.

“Dalam kasus ini sudah ada enam saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut dari sipir dan polisi,” ujar Kasat Narkoba.

Muhammad Daud menambahkan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya juga positif.

Jadi keduanya selain menggunakan sendiri juga mengedarkan ganja dan sabu tersebut.

“Hasil uji dari Pusat Laboratorium Forenksi (Puslabfor) Polda Sumatera Utara juga sudah terhadap ganja dan sabu tersebut,” pungkas Kasat narkoba. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved