Video
VIDEO - Tanam Ganja di Kebun Sawit, Pemuda Abdya Ditangkap
Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan 77 batang ganja di area kebun sawit yang hanya berukuran 100 meter persegi.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmat Saputra | Abdya
SERAMBINEW.COM, BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya), mengamankan JYB (33), warga Gampong Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee, karena kedapatan menanam pohon ganja.
Penangkapan JYB yang dilakukan pada Kamis (13/2/2020) sore, sekitar pukul 11.30 WIB itu, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa JYB menanam pohon ganja di kebun sawit, kawasan Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee yang terpaut 5 kilometer dari rumahnya.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK, didampingi Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar SE, serta Kabag Ops AKP Haryono SE, dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan JYB itu dilakukan dikediamannya.
Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan 77 batang ganja di area kebun sawit yang hanya berukuran 100 meter persegi.
Untuk mengelabui, ganja itu ditanam dibawah kacang panjang, sehingga masyarakat tidak curiga.
Atas perbuatannya, JYB dijerat pasal 111 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat 1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*)
• MPU Pidie Tolak Legalkan Ganja, Seharusnya Dimusnahkan, bukan Diperdagangkan
• Sempat Heboh soal Eskpor Ganja dari Aceh, Ini 10 Dampak Penyalahgunaan Daun Cannabis atau Marijuana
• VIDEO - Berdikusi Legalitas Ganja Sebagai Strategi Pengentasan Kemiskinan Aceh