Breaking News

Wisata Seks Halal di Bogor Mendunia, 'Orang Arab Walau Booking Harus Ijab Kabul’

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak

Editor: Amirullah
Warta Kota
Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris.

Mereka menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak Bogor.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku‎. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka.

Yakni, NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) .

AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)," tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan, modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.

Gegara Youtube, Wisata Seks di Puncak Mendunia, Turis Mancanegara Sengaja Datang Demi Mencicipinya

Pengakuan Mucikari Kawin Kontrak di Puncak: Kebanyakan Minta Janda, Tarif Rp 7 Juta untuk 5 Hari

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak.

Ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.

"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.

Lokasi Cipanas-Cianjur

Sebelumnya Kepolisian Resor Cianjur mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Empat orang dijadikan tersangka, masing-masing Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa.

Para tersangka berperan sebagai mucikari.

Polisi juga mengamankan 12 pekerja seks komersial.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved