Wisata Seks Halal di Bogor Mendunia, 'Orang Arab Walau Booking Harus Ijab Kabul’
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak
Seorang di antaranya adalah waria.
Dari tangan mereka, polisi menyita uang sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.
• Harga Masker Mahal, Menkes Terawan Salahkan Masyarakat Kenapa Beli, Begini Tanggapan Sudjiwo Tedjo
• Rutin Basuh Muka dengan Air Cucian Beras, Wanita Ini Mendapatkan Manfaat Luar Biasa pada Wajahnya
Mereka mencari pelanggan dengan cara berkeliling di kawasan villa menggunakan mobil sambil menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung.
“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” kata Juang saat gelar kasus di halaman Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, disebutkannya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di kawasan objek wisata tersebut.
“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar dia.
Karena itu, ditegaskan Juang, pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.
Wisata Seks Halal Sudah Mendunia
Wisata seks halal di Puncak Bogor ternyata sudah mendunia. Sebagian turis mancanegara, datang ke Puncak hanya untuk menikmati servis yang ditawarkan di sana.
"Jadi, ini berawal dari adanya video di youtube bahasa Inggris. Ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal. Beritanya sudah sampai ke internasional," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Dalam kasus ini, kepolisian mengungkap tersangka WN Arab Saudi bernama Almasod Abdul Alziz Alim M alias Ali.
Ia merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita.
"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata (seks halal), lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-wisata-seks-halal.jpg)