Berita Aceh Timur
Tinjau KTM, Bupati Rocky Ajak Eks GAM Kembangkan Kopi Robusta, Ini Alasannya
Seiring hak pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup ...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Bupati berharap kawasan eks HTi ini benar-benar bisa dikembangakan masyarakat dan eks kombatan GAM berbasis pertanian sehingga mampu mendongkrak perekonomian dan kesejahetraan masyarakat.
“Potensinya sangat bagus. Karena itu masyarakat dan eks kombatan benar-benar bisa memamfaatkan potensi ini untuk kesejahteraan,” harap Bupati.
Terpisah, Kabid Usaha Tani, Perizinan dan Produski Dinas Perkebunan, Marzaini SH, mengatakan, Nopember 2018 lalu, Bupati Aceh Timur, telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk dilakukan peninjuan ulang status HTI, PT Gunung Meudang Raya Utama Timber (Gamrut).
Kemudian, April 2019 Menteri LHK dan Kehutanan RI, melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi telah menerbitkan surat pembatalan izin Hak Pengelolaan HTI PT Gamrut, sehingga status HTI saat ini menjadi APL yang kewenangan pengelolaannya saat ini berada di bawah pemerintah daerah.(*)
• Kenduri Kebangsaan di Bireuen: Momentum Bangkitnya Bisnis Rakyat Aceh
• Kenduri Kebangsaan di Bireuen: Cara Orang Aceh Mengekspresikan Kemuliaan, dan Forum Rekonsiliasi
• Siswa Terima E-KTP Sebagai Kado HUT Kota Takengon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-aceh-timur-h-hasballah-bin-hm-thaib-sh-meninjau-kawasan-eks-hutan-tanaman-industri-hti.jpg)