Dua Siswi SMA Rekam Temannya Diperkosa dan Bagikan ke Grup WhatsApp, Polisi Telusuri Motifnya
“Sampai saat ini, motif kedua siswi ini merekam dan menyebar video adegan pemerkosaan itu masih terus kita dalami,” kata Futuwembun
SERAMBINEWS.COM, AMBON - Penyidik Polres Pulau Buru, Maluku, masih mendalami motif di balik aksi dua siswi SMA berinisial I dan A yang tega merekam degan pemerkosaan yang dilakukan terhadap temannya sendiri.
Kemudian, mereka membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP A Futuwembun mengatakan, kedua siswi tersebut menyebarkan video pemerkosaan temannya melalui WhatsApp.
“Sampai saat ini, motif kedua siswi ini merekam dan menyebar video adegan pemerkosaan itu masih terus kita dalami,” kata Futuwembun kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Berdasarkan keterangan sementara yang didapat dari kedua siswi tersebut, rekaman itu dibuat dan disebarkan hanya untuk main-main saja.
“Kita tanyai mereka dan katanya hanya main-main saja, tapi tentu masih kita dalami terus,” ujar Futuwembun.
Futuwembun mengatakan, korban dan kedua temannya itu tidak memiliki masalah pribadi.
Sebab, selama ini mereka bertiga berhubungan sangat baik.
“Mereka tidak ada masalah, karena korban dan kedua tersangka ini berteman, satu sekolah,” kata dia.
Menurut polisi, saat merekam dan menyebarkan video pemerkosaan, kedua siswi SMA itu masih berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Saat menyebarkan video itu mereka berdua masih dalam keadaan mabuk, ya tapi mereka sadar,” ujar Futuwembun.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.
Ironisnya, saat pemerkosaan terjadi, dua siswi yang juga rekan sekolah korban I dan A yang berada di indekos tersebut tidak melakukan pencegahan.
Mereka justru ikut merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel.
Kemudian, mereka membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.
Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu.
Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.
“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jneis sopi.
Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.
“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri.
Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.
Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.
Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.
Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.
“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
• Hadiri Pelepasan Mahasiswa KKN, Wakil Wali Kota Subulussalam Sebut STIT Hafas Mulai Kepakkan Sayap
• Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Krueng Meureubo Tanami 300 Pohon di Pantai di Nagan Raya
• Keluarga Miskin di Nagan Raya Dapat Bantuan Rawan Pangan
• Jalan Batubedulang–Simpangjernih Masuk Prioritas Pembangunan Pemerintah Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Telusuri Motif Dua Siswi SMA yang Merekam Temannya Diperkosa"