Berita Aceh Tamiang

Jalan Nasional Digunakan Mencuci Truk, Dishub Aceh Tamiang Tegur Doorsmeer dan Sopir

Dinas Perhubungan Aceh Tamiang memeringati sejumlah pemilik doorsmeer untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat mencuci kendaraan

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kadisbub Aceh Tamiang Syuibun Anwar (tengah) saat menemui pemilik doorsmeer dan sopir truk yang mencuci kendaraan di badan jalan, Selasa (18/2/2020). Aktivitas itu melanggar UU 38/2004 yang bisa dijerat pidana. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Dinas Perhubungan Aceh Tamiang memeringati sejumlah pemilik doorsmeer untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat mencuci kendaraan.

Peringatan ini dikeluarkan Dishub Perhubungan setelah fenomena mencuci truk mulai menjamur di jalur lintas Sumatera, persisnya di Kampung Karangjadi dan Seumadam, Kecamatan Kejuruanmuda.

Kadishub Aceh Tamiang Syuibun Anwar menjelaskan setidaknya ada enam doorsmeer yang aktif melayani pencucian truk di bahu jalan.

Barisan truk di bahu jalan ini dikatakannya sangat membahayakan kendaraan lain.

Siap-Siap, Grow with Google akan Hadir di Aceh, Membantu Usaha Kecil Bersaing di Era Digital

“Jelas sangat berbahaya karena mengganggu pengendara. Ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Syuibun saat menemui pemilik doorsmeer di Karangjadi, Selasa (18/2/2020).

Di sisi lain, genangan air yang ditimbulkan dari proses itu juga menyebabkan jalan rusak.

Terlebih aktivitas doorsmeer bisa dilakukan seharian penuh.

“Selain bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas, bisa juga menyebabkan jalan rusak. Rembesan air itu kan memengaruhi tanah, sehingga fisik aspal bisa berubah,” lanjut Syuibun.

Pada tahap awal ini, peringatan yang dikeluarkan baru sebatas lisan.

Selawat Badar Sambut Kapolda Aceh yang Baru, Irjen Pol Wahyu Widada

Pemilik doorsmeer dan sopir truk diminta memindahkan lokasi pencucian ke lokasi yang lebih layak dan aman.

Syuibun memastikan pihaknya tetap memonitor aktivitas ini dan bila membandel, pengelola doorsmeer dan sopir truk akan diberi teguran tertulis.

“Sesuai aturan teguran tertulis kita berikan tiga kali. Bila diabaikan maka akan dilakukan tindakan tegas,” sambungnya.

Dia menegaskan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fugsi jalan bisa dikenai pidana penjara maksimal 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar sesuai UU Nomor 38/2004 tentang Jalan.

“Yang dimaksud ruang pemanfaatan jalan itu meliputi menutupi badan jalan, saluran jalan dan ambang pengamanannya. Ini sudah diatur dalam Undang-undang,” tegasnya. (*)

655 KPM PKH di Aceh Timur Mengundurkan Diri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved