Berita Banda Aceh
Permudah Informasi Terkait Dana Desa, DJPb Aceh Launching Dhapu Agam, Ini Jadwal Penyaluran DD
Portal yang dapat diakses melalui http://bit.ly/dhapuagam ini diluncurkan di Ruang Co-Location Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Selasa (18/2/2020).
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Mursal Ismail
Portal yang dapat diakses melalui http://bit.ly/dhapuagam ini diluncurkan di Ruang Co-Location Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Selasa (18/2/2020).
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh melaunching portal Dashboard Publikasi Anggaran Gampong (Dhapu Agam).
Portal yang dapat diakses melalui http://bit.ly/dhapuagam ini diluncurkan di Ruang Co-Location Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Selasa (18/2/2020).
Melalui portal itu masyarakat dan pemerintah bisa dengan mudah mengakses terkait alokasi serta realisasi dana desa pada masing-masing desa seluruh Aceh.
"Sehingga kita bisa sama-sama mengawal dana desa agar berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Harapannya dengan launching portal ini, desa dan kabupaten/kota dapat mengetahui daerah mana saja yang sudah atau belum cair dana desa (DD).
• Bupati Abdya Kembali Rombak Kabinet, Ini 12 Pejabat Eselon III yang Dilantik
• Kawanan Harimau Makin Mendekat, Warga Singgersing: Murid SDN Mulai Ketakutan
• Jalan Nasional Digunakan Mencuci Truk, Dishub Aceh Tamiang Tegur Doorsmeer dan Sopir
Yang belum cair bisa segera didorong supaya segera cair pada tahap satu ini," kata Kepala Kanwil DJPb Aceh, Zaid Burhan Ibrahim usai melaunching portal itu.
Ia menyebutkan total pagu dana desa di Aceh pada 2020 sebesar Rp 5,05 triliun untuk disalurkan ke 6.496 desa.
Jumlah ini naik dibanding tahun anggaran 2019 yang sebesar Rp 4,95 triliun.
Batas waktu penyaluran dana desa, yaitu tahap I paling cepat Januari dan paling lambat Juni sebesar 40 persen.
Tahap II penyalurannya paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III paling cepat Juli sebesar 20 persen.
"Harapan kami pada tahap I minimal pada bulan Maret semua desa sudah cair dana desanya.
Nah, dengan pola yang berbeda saat ini melalui kebijakan pemerintah yaitu uang tersebut langsung masuk ke rekening desa, sehingga desa bisa langsung bergerak," katanya.
Sementara tahun lalu, ia menambahkan uang itu masuk ke Dinas Pengelolaan Aset baru kemudian ke desa, butuh waktu untuk sampai ke desa.
Tapi sekarang dari kas negara langsung masuk ke desa.
Menurut Zaid, dalam penyaluran dana desa ini tidak ditemukan kendala yang berarti, untuk tahap I pencairan dana desa syaratnya mudah.
Pertama menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Kedua rekomendasi alokasi dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketiga, rekomendasi dari bupati atau wali kota.
"Yang agak berat masing-masing desa ini terlambat dalam menyusun APBG.
Kalau rekomendasi dari wali kota atau bupati itu cepat. Ini desa yang agak terlambat menyiapkan APBG-nya," tambah Zaid.
Hingga Februari, Zaid menyebutkan sudah hampir 300-an desa dari 6.496 desa di Aceh yang sudah cair dana desa tahap I.
Di antaranya Bener Meriah (9 desa), Aceh Tamiang (9 desa), Sabang (1 desa), Banda Aceh (1 desa), Aceh Besar (15 desa), Lhokseumawe (sekitar 7 desa), Gayo Lues (70-an desa).
Kemudian Aceh Tenggara (8 desa), dan ada beberapa daerah lain yang sedang disiapkan. (*)