Berita Langsa

Kota Langsa Dapat Hibah 12 Ribu Keping Blangko e-KTP dari Dirjen Dukcapil Pusat

Tapi, dengan adanya hibah 12.000 blangko e-KTP ini, maka sejak pertengahan bulan Januari 2020 kekecewaan masyarakat terobati.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Kiriman Ibrahim Latif
Dirjend Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah SH MH dan Drs H Ibrahim Latif MM, usai penyerahan blangko e-KTP di ruang kerja Dirjen di Jakarta berapa hari lalu. 

Tapi, dengan adanya hibah 12.000 blangko e-KTP ini, maka sejak pertengahan bulan Januari 2020 kekecewaan masyarakat terobati.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 12.000 keping blangko KTP Elektronik atau e-KTP, telah tiba di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa.

Blangko e-KTP ini dihibahkan Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil yang diserahkan oleh Dirjend Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah SH MH.

"12.000 keping blangko e-KTP untuk Kota Langsa ini adalah hibah Dirjen Dukcapil.

Atas lobi kita kuota blangko e-KTP kita lebih tinggi," kata Kadis Dukcapil Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, Rabu (19/02/2020).

252 Murid SD UPTD Jeumpa Bireuen Berlomba di SDN 12 Cot Gapu Bireuen, Ini Bidang yang Diuji

6 Fakta Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditembak hingga Dijanjikan Ongkos Rp 160 Juta

Anak Kuli Bangunan dari Tamiang Ini Divonis Harus Transplantasi Jantung ke Luar Negeri

Akibat kekosongan blangko e-KTP sebelumnya, diakui Ibrahim Latif banyak masyarakat kecewa ketika mengurus e-KTP, dan kepada masyarakat terpaksa hanya diberikan surat keterangan (Suket).

Bahkan masyarakat harus menunggu berbulan lamanya untuk mendapatkan e-KTP.

Tapi, dengan adanya hibah 12.000 blangko e-KTP ini, maka sejak pertengahan bulan Januari 2020 kekecewaan masyarakat terobati.

Sekarang masyarakat tidak perlu antri lagi dalam pengurusan e-KTP, dan salam hitungan menit akan siap dan diberikan kepada masyarakat.

"Masyarakat tak perlu lagi menunggu berhari hari, dalam hitungan menit e-KTP dapat diterima oleh masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang sampai dengan saat ini masih memegang Suket, supaya segera datang ke kantor Disdukcapil Langsa untuk diganti atau dibuat e-KTP.

Selain pengurusan e-KTP, administrasi kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian, surat pindah dan lain sebagainya.

Dapat diselesaikan dalam waktu hitungan menit atau paling lama dalam waktu 1 x 24 jam, serta tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Maka harapkan kepada masyarakat agar tidak mengurus e-KTP atau administrasi kependudukan lainnya melalui calo, datang saja sendiri ke loket pelayanan di Disdukcapil setiap hari kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved