Berita Pidie Jaya
Penunjukkan Ketua Dewan Pengawas BMK di Pijay Dipersoalkan, Ini Desakan Dewan dan Jawaban Abon Musri
Ditambahkan Abon Musri, dengan pengunduran diri ini sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. Karena telah sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Dok DPRK Pidie Jaya
Komisi A DPRK Pidie Jaya melakukan seleksi terhadap delapan peserta tes tahap akhir pada pekan lalu.
Area lampiran
Secara terpisah Tgk H Musri M Ali SPdI atau lebih kerap di sapa Abon Musri kepada Serambinews.com Rabu (19/2/2020) mengatakan, sejak tidak terpilih lagi sebagai Caleg pada 2019 untuk kedua kalinya maka jauh sebelumnya telah mengundurkan diri dari kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Pijay.
"Jadi, sebelum saya ditetapkan sebagai ketua dewan pengawas BMK Pijay jauh sebelumnya saya telah mengundurkan diri maka saya juga berhak secara legal menjadi ketua dewan pengawas BMK ini,"ujarnya.
Ditambahkan Abon Musri, dengan pengunduran diri ini sebenarnya tidak perlu dipersoalkan.
Karena telah sesuai dengan ketentuan dan aturan. "Terutama dengan qanun itu sendiri," pungkasnya. (*)