Berita Pidie Jaya
Penunjukkan Ketua Dewan Pengawas BMK di Pijay Dipersoalkan, Ini Desakan Dewan dan Jawaban Abon Musri
Ditambahkan Abon Musri, dengan pengunduran diri ini sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. Karena telah sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Ditambahkan Abon Musri, dengan pengunduran diri ini sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. Karena telah sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Penetapan dan penunjukan Tgk Musri M Ali SPdI sebagai ketua dewan pengawas Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya disorot.
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten setempat mempersoalkan penunjukkan ketua dewan pengawas karena dinilai cacat hukum.
Maka itu harus ditinjau kembali.
Anggota DPRK Pijay, Bustami HS kepada Serambinews.com, Rabu (19/2/2020) mengatakan, sesuai dengan aturan Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal pasal 50 ayat 2 huruh h.
• Total Dana Desa bagi 68 Gampong di Lhokseumawe Rp 61 Miliar, Ini Tahapan Pencairannya
• Cina akan Bakar Uang Berisiko Tinggi Virus Corona, yang Sudah Ditarik $600 juta atau Rp 8,2 T
• Pelabuhan Krueng Geukuh Paling Dekat dan Ekonomis Untuk Ekspor ke Timur Tengah
Bahwa siapapun setiap menjadi anggota dewan pengurus Baitul Mal maka tidak pernah menjadi lagi anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol).
"Namun sejauh ini kami juga belum mengetahui secara ril apakah beliau telah mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai ketua dewan pengawas BMK sejak awal 2020 lalu," jelasnya.
Seperti diketahui saudara Tgk Musri M Ali merupakan Calon Legislatif (Caleg) dari usungan Partai Aceh (PA) pada Daerah Pemilihan III, Kecamatan Bandar Baru serta secara bersama-sama diketahui masih menjadi pengurus Parpol PA.
Adapun penunjukkan yang bersangkutan oleh pihak pemerintah sebagai ketua dewan pengawas BMK sejatinya wajib ditinjau ulang kembali karena diduga cacat hukum secara Undang-undang atau Qanun daerah.
Maka dalam hal ini, menurut politisi NasDem itu pemerintah perlu mengkaji kembali dan menjalankan butir-butir Qanun ini agar tidak cacat hukum serta proseduralnya.
Kecuali itu yang bersangkuatan (Musri) telah melepaskan diri dari kepengurusan Parpol jauh sebelumnya yaitu lima tahun sebelumnya bukan pada saat hendak untuk diperlukan.
Maka dalam persoalan ini secara legal akan berdampak pada sorotan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Drs Abd Rahman Puteh SE MM kepada Serambinews.com, Rabu (19/2/2020) mengatakan, agar tidak memunculkan persoalan di belakang hari terhadap kepengurusan BMK maka yang bersangkutan (Tgk Musri M Ali) mesti mengundurkan diri dari kepengursan Parpol.
"Hal ini supaya tidak berseberangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Qanun No 10 tahun 2018 agar setiap pengurus BMK lebih independen dalam menjalankan tugas pelanyanan umat tanpa ikatan embel-embel Parpol,"jelasnya.