Warga Blokade Pintu Masuk PLTU

Tiga Perusahaan Teken Komitmen untuk Biayai Turun KJPP

Tiga perusahaan meneken komitmen penyelesaian terkait aksi blokade pintu masuk PLTU 1-2 milik PLN dan PLTU 3-4 milik swasta yang diluncurkan..

Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Kadis DLH Nagan Raya, T Hidayat. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Tiga perusahaan meneken komitmen penyelesaian terkait aksi blokade pintu masuk PLTU 1-2 milik PLN dan PLTU 3-4 milik swasta yang diluncurkan pada Senin (17/2/2020) lalu. 

Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (19/2/2020) komitmen bersama tersebut dilahirkan dalam pertemuan lanjutan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya pada Selasa (18/2/2020) siang.

Selain perusahan yang meneken perjanjian bersama meliputi PLTU 1-2 (Bustami dan Isnadi), PLTU 3-4 (Raja) dan PT Mifa Bersaudara/BEL (Ridwan Syah dan Safrinaldi) juga dari Kadis DLH (T Hidayat). 

Turut juga ditekan perwakilan yang hadir dari Kodim 0116 dan Polres Nagan Raya serta tokoh  masyarakat (H Fahruddin dan Rusli).

Poin kesepakatan meliputi ketiga perusahaan sepakat akan membayar setengah dari jumlah Rp 150 juta untuk biaya KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk turun ke Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya.

Tim KJPP akan menilai harga rumah dan tanah warga karena mereka akan relokasi ke tempat lain yang selama ini menetap di dekat kompleks ketiga perusahaan  tersebut.

Selain ditranfer setengah anggaran juga disepakati bahwa setengah biaya lagi itu akan dilunasi setelah tim KJPP selesai melakukan perhitungan. 

Poin lain disepakati bahwa warga dilarang melakukan lagi perhadangan atau penutupan ketiga perusahaan tersebut sehingga tidak terganggu aktivitasnya.

Cot Bada City Tembus ke Final, Petang Ini, Galacticos Ditantang Panji Hitam

AJI dan IJTI Aceh Minta Kapolda Irjen Pol Wahyu Widada Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis

Anggota TNI yang Hilang di Aceh Singkil Bertugas di Kompi A 115/Macan Leuser Suro

Kadis LH Nagan Raya, T Hidayat mengatakan, pertemuan  lanjutan yang digelar pihak DLH untuk dilahirkan dalam kesepatan bersama yakni tindak lanjut dari pertemuan di Kantor Keuchik Suak Puntong pada saat aksi Senin lalu. 

“Pemkab dalam hal ini hanya sebagai pihak fasilitasi penyelesaian antara warga dengan perusahaan,” katanya.

Seperti pernah diberitakan, puluhan warga Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya memblokade PLTU 1-2 dan PLTU 3-4. Akibatnya akvitas kedua perusahaan tersebut sempat terganggu selama 7 jam. 

Blokade kembali dibuka jelang sore setelah turun tim Pemkab bersama TNI/Polri.

Blokade warga terkait kekecewaan karena proses ganti rugi lahan/rumah mereka belum  jelas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved