Jangan Ada yang Merasa Superpower, Tanggapan Ketua DPRA Terkait Dokumen Anggaran 2020

Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum memegang atau memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2020

Editor: bakri
SERAMBI/M ANSHAR
DAHLAN JAMALUDDIN, Ketua DPRA 

BANDA ACEH - Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum memegang atau memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2020. Penyebabnya, dokumen sebagai pijakan mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tahun ini, belum diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).  Terkait hal itu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengatakan, dalam membangun Aceh jangan ada pihak yang merasa diri super power, tapi pekerjaan tersebut harus dilakukan bersama.

Untuk diketahui, DPRA sudah dua kali menyurati Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh melalui Sekda Aceh selaku Ketua TAPA guna meminta DPA tahun 2020. Surat yang diteken Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, itu masing-masing dikirim pada 17 Januari 2020 dan 3 Februari 2020. Kedua surat tersebut baru dibalas oleh Pemerintah Aceh yang ditandatangani Sekda dr Taqwallah MKes, pada 5 Februari 2020.

Dalam surat tersebut, Ketua DPRA meminta Plt Gubernur Aceh melalui Sekda selaku Ketua TAPA agar menyerahkan DPA masing-masing SKPA dan biro-biro yang ada di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh kepada pihaknya. Permintaan itu bertujuan agar DPRA bisa melakukan pengawasan penggunaan anggaran 2020 yang nilainya mencapai Rp 17,2 triliun lebih. Tapi, Sekda Aceh, dr Taqwallah, malah menyatakan tidak ada kewajiban pihaknya menyerahkan DPA kepada DPRA.

Menanggapi jawaban Sekda Aceh, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengatakan, dalam membangun Aceh jangan ada pihak yang merasa diri super power, tapi pekerjaan tersebut harus dilakukan bersama. "Harus diingat bahwa Qanun APBA dan Pergub penjabarannya adalah dokumen publik yang berhak diketahui dan diakses oleh semua rakyat Aceh. Apalagi, dalam konteks ini DPRA meminta dokumen tersebut dalam rangka menjalankan kewenangannya sebagai pengawas penggunaan anggaran daerah," ungkap Dahlan.

Sikap Pemerintah Aceh tersebut, sambung Dahlan, jangan sampai diterjemahkan oleh publik sebagai upaya menghalangi kerja-kerja kedewanan, terutama dalam konteks pengawasan. "DPRA tidak dalam posisi sedang berupaya untuk menghajar Pemerintah Aceh, DPRA hanya pada posisi menjalankan mandat konstitusional agar kerja kedewanan berjalan," pungkas Dahlan Jamaluddin.

Secara terpisah, Anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Falevi Kirani, juga menegaskan, permintaan DPA ke TAPA karena pihaknya sebagai anggota dewan yang baru tidak terlibat dalam pembahasan anggaran 2020. "Jika DPA tahun 2020 tidak diserahkan, bagaimana kami melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran apakah sudah berpihak ke masyarakat atau belum. Sebab, kita ketahui bersama bahwa pembahasan APBA 2020 memang sangat dipaksakan," katanya.

Dengan adanya DPA, menurut Falevi, DPRA bisa menilai apakah anggaran yang digunakan pemerintah merupakan hasil pembahasan bersama DPRA atau bukan. Tapi, tambahnya, bila eksekutif bersikeras tidak menyerahkan dokumen anggaran 2020 ke pihak dewan, Falevi menduga Pemerintah Aceh sedang merahasiakan sesuatu terkait anggaran publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dr Taqwallah MKes, baru membalas dua surat Ketua DPRA pada 5 Februari 2020. Dalam surat tersebut, Taqwallah menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pihaknya menyerahkan DPA 2020 ke DPRA.

Dalam surat Nomor 180/2137, Taqwallah menyampaikan, dokumen anggaran sebelumnya sudah dibahas oleh TAPA bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRA sebagaimana perintah perundang-undangan. Pada 6 Januari 2020, Pemerintah Aceh juga sudah menyampaikan kepada DPRA berupa Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2019 tentang APBA 2020 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020.

Terkait permintaan DPRA, Sekda Aceh mengungkapkan, tidak ada aturan dan kewajiban Pemerintah Aceh untuk menyerahkam dokumen anggaran kepada DPRA. "Tidak ada pengaturan dan kewajiban Pemerintah Daerah/Pemerintah Aceh untuk menyampaikan Dokumen Qanun Aceh tentang APBA, Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPA (kepada DPRA)," demikian bunyi surat Sekda.

Selain mengutip isi surat Sekda Aceh, Serambi juga menghubungi beberapa pejabat jajaran Pemerintah Aceh guna menanyakan alasan konkret lain dari TAPA yang hingga saat ini belum  menyerahkan DPA ke DPRA, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa pejabat Aceh yang berhasil dihubungi seperti Asisten I serta Karo Humas dan Protokoler Setda Aceh, belum memberikan jawaban terkait hal tersebut dengan alasan sedang mengikuti rapat. Demikian juga dengan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, yang sudah coba dikonfirmasi Serambi, sejak siang kemarin. Awalnya, Saifullah menyatakan, dirinya akan berkomunikasi dulu dengan pejabat terkait mengenal hal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan tadi malam, Saifullah belum juga memberikan penjelasan terhadap masalah yang ditanyakan oleh Serambi. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved