Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Maksiat Merajalela di Aceh Tenggara, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Aksi perjudian, wanita muslimah tanpa jilbab, narkoba dan pesta minuman keras atau tuak serta hal yang memabukkan lainnya marak di Agara yang telah..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSi.  

Maksiat Merajalela di Aceh Tenggara, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE  - Aksi perjudian, wanita muslimah tanpa jilbab, narkoba dan pesta minuman keras atau tuak serta hal yang memabukkan lainnya marak di Aceh Tenggara yang telah diberlakukan Qanun Syariat Islam.

Tokoh Pemuda Kecamatan Bambel, Jupriadi R, kepada Serambinews.com, Jumat (21/2/2020) mengatakan, aksi perjudian, narkoba dan maksiat sangat marak di Aceh Tenggara dan terkesan tidak mampu untuk diberantas.

Khususnya, untuk perjudian dan maksiat terkesan adanya pembiaran. Buktinya, wanita muslimah tanpa jilbab, pakaian ketat, kedai tuak, perjudian yang melanggar qanun Syariat Islam.

Kata dia, hasil pemantauannya aksi perjudian togel dan jackpot marak di Kecamatan Bambel, Kecamatan  Leuser dan perjudian lainnya di Aceh Tenggara. Mereka berharap Pemkab Agara dapat membentuk tim gabungan untuk pemberantas maksiat  dengan melibatkan dinas, aparat dan pihak terkait, apalagi dalam beberapa bulan ini akan memasuki bulan suci ramadhan.

"Jadi, maksiat harus dibasmi di Aceh Tenggara, karena Aceh Tenggara Negeri menuju religius," ujar Jupriadi R.

3 Hari Zikir dan Tak Bisa Tidur, Suami Gerebek Istri Hanya Pakai Handuk dengan Kepala Desa di Hotel

Cetak Gol di Menit ke-11, Miftahul Hamdi Bawa Persirja Unggul 1-0 atas PSMS

Pohon Tumbang di Lembah Seulawah Tutupi Jalan Nasional Banda Aceh-Medan

Menurut dia, soal maksiat, dari dulu hingga kini tidak mampu diberantas di Aceh Tenggara. Ini menunjukkan kalau tidak ada keseriusan pihak terkait dalam menegakan kehidupan Syariat Islam di Aceh khususnya di Aceh Tenggara. Mereka berharap para pelaku maksiat di Agara agar ditindak dan diproses sesuai qanun Syariat Islam.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSI  mengatakan, mereka tetap melakukan merazia tempat-tempat maksiat seperti kafe-kafe, kedai tuak , dan hotel- hotel, serta perjudian togel.

Menurut Rahmad Fadli, saat ini modus pasangan berbuat maksiat, mereka mengambil kamar bersebelahan atau kamar gandeng. Disaat malam hari mereka bereaksi dan modus seperti ini sulit diketahui pemilik hotel. Menurut Rahmad Fadli SSTP MSI, mereka akan menggelar razia gabungan bersama Satnarkoba Polres Aceh Tenggara di tempat-tempat hiburan malam.

Bupati Sarkawi Keluarkan Surat Edaran, Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Ipda Andreas Ginting,  mengatakan, mereka setiap malam hingga menjelang pagi hari merazia peredaran narkoba. Bahkan, dua  hari yang lalu 17 orang diamankan termasuk seorang oknum PNS dan barang bukti diamankan mencapai 90 gram serta sebutir pil ekstasi.

Kata Rahmad Fadli, mereka pernah merazia seperti di Titi Kering tetapi kurang dukungan masyarakat. Dan, di Desa Perapat persentase peredaran narkoba turun mencapai 30 persen. Mereka berharap dukungan dan informasi dari masyarakat  karena tugas memberantas narkoba bukan hanya polisi tapi masyarakat. 

Pihaknya meminta kepada masyarakat apabila melihat adanya peredaran narkoba agar melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.(*)

Kenduri Kebangsaan: Muhammad Nazar Puji Kedatangan Presiden Jokowi ke Aceh, Bukti Pemimpin Bijak

Bapas Kelas II Banda Aceh Gandeng Pokmas Untuk Pendampingan Warga Binaan, Ini Tujuannya

Kebakaran di Dayah Darul Ulum Nisam Aceh Utara, Baitul Mal Pastikan Siap Membantu Kitab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved