Berita Pidie Jaya
Seorang Kakek di Pidie Jaya dan Satu Pria Lain Dicambuk, BB Uang Judi Diserahkan ke Baitul Mal
Prosesi eksekusi cambuk ini diawali sambutan bupati yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setdakab Pidie Jaya, Drs H Abdul Syakur.
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Mursal Ismail
Uang diserahkan ke Baitul Mal
Adapun barang bukti dari kedua terpidana ini, yakni dari Muhammad Gade berupa satu unit HP merk Nokia warna hitam (dirampas untuk dimusnahkan).
Uang tunai Rp 135.000 (dirampas untuk diserahkan ke Baitul Mal Pidie Jaya).
Menghukum terdakwa dengan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sementara barang bukti dari terdakwa Muhammad Yunus, yaitu 1 unit HP merk Nokia putih juga dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 176.000 juga dirampas dan diserahkan ke Baitul Mal Pidie Jaya.
Biaya perkara juga sebesar Rp 5.000.
Demikian hasil keputusan pada siang Hakim Mahkamah Syar'iyah Meureudu yang digelar dalam sidang terbuka, Senin (17/2/2020).
Sidang terhadap kedua pelaku maisir ini hakim tunggal Muzhirul Haq SAg dibantu Rinaldi SH (panitera pengganti).
Sedangkan JPU dari Kejari Meureudu, Mawardi SH.
Amatan Serambinews.com, masyarakat yang menyaksikan eksekusi ini sudah tergolong minim dibanding saat eksekusi cambuk yang pernah dilakukan dua kali sebelumnya beberapa tahun silam.
Dulu, pelaksanaan eksekusi cambuk pertama dilakukan di halaman Masjid Tgk Chik Pante Geulima atas kasus mesum.
Sedangkan pelaksanaan eksekusi cambuk kedua di halaman Mahkamah Syariyah, Komplek Pemerintahan Pijay di Cot Trieng atas kasus maisir atau judi. (*)