Berita Lhokseumawe
Diwarnai Isu Kebal Hukum, Polisi Tertibkan Galian C di Sawang, Alat Berat Diboyong ke Lhokseumawe
Lokasi galian C di Desa Riseh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang disebut-sebut ilegal—bahkan sempat membuat berang anggota DPD RI, Sudirman...
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Jalimin
Diwarnai Isu Kebal Hukum, Polisi Tertibkan Galian C di Sawang, Alat Berat Diboyong ke Lhokseumawe
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Lokasi galian C di Desa Riseh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang disebut-sebut ilegal —bahkan sempat membuat berang anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma— akhirnya direspons oleh pihak kepolisian dengan menyita sejumlah alat berat dari lokasi tambang, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15:00 WIB.
Penelusuran Serambinews.com, tim yang turun ke lokasi dan mengamankan satu unit excavator beserta lima unit dump truck dari Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang ketika dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020) malam terkait penertiban galian C di Desa Iseh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, belum bersedia memberikan keterangan.
“Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan apa-apa, karena proses pemeriksaan masih berjalan,” tulis AKP Indra melalui pesan WhatsApp.
• Laga Uji Coba Persiraja vs PSMS Medan, Miftahul Hamdi Bawa Laskar Rencong Unggul Satu Gol
• Seorang Kakek di Pidie Jaya dan Satu Pria Lain Dicambuk, BB Uang Judi Diserahkan ke Baitul Mal
• Peduli Penghijauan, Polda Aceh Tanam Ribuan Mangrove
Informasi lapangan
Informasi yang diterima awak media —termasuk Serambinews.com dari lapangan menyebutkan, Polres Lhokseumawe mengamankan satu unit alat berat excavator dan lima unit dump truck dari lokasi galian C diduga ilegal di Gampong Riseh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (17/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lokasi galian C yang ditertibkan itu disebut-sebut milik PT Bohana Jaya Nusantara (BJN) yang beroperasi tanpa izin. Bahkan, anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma sempat merespons keresahan masyarakat dengan meminta Pemerintah Aceh menutup galian C ilegal itu.
“Karena tak kunjung ditertibkan sehingga muncul anggapan penguasahanya kebal hukum,” kata seorang warga Sawang yang sejak awal melaporkan lokasi galian C ilegal tersebut.
Nyakman selaku pemilik perusahaan PT BJN saat dikonfirmasi awak media membenarkan penyitaan alat berat oleh polisi dari lokasi galian. Namun dia mengaku belum tahu secara mendetail karena saat kejadian sedang di luar daerah.
Menanggapi laporan bahwa perusahaannya tidak memiliki izin, hal itu dibantah Nyakman. “Perusahaan saya sudah memiliki izin dari DPM2TSP Provinsi Aceh. Makanya kami heran mengapa polisi menangkap alat berat kami,” demikian penegasan Nyakman.(*)
• Bupati Sarkawi Keluarkan Surat Edaran, Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020
• Gagal Tangkap Buaya Berkalung Ban, Matt Wright Kembali ke Australia dan Berjanji Kembali
• Kebakaran di Dayah Darul Ulum Nisam Aceh Utara, 50-an Santri Harus Mengungsi, Ini Lokasinya