Pemilu
Dua Komisioner Diberhentikan, KIP Aceh Ambil Alih Tugas dan Wewenang KIP Nagan Raya
Pihaknya juga akan menyampaikan usulan kepada DPRK untuk untuk melakukan PAW komisioner KIP baru.
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KIP Nagan Raya.
Kebijakan itu menyusul Idris sebagai ketua dan Ahmad Husaini sebagai anggota KIP Nagan Raya diberhentikan dari jabatan hingga dilantik ketua baru pergantian antar waktu (PAW).
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri SE MM dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (23/2/2020) mengakui bahwa tugas, wewenang dan kewajiban KIP Nagan Raya telah diambil alih oleh KIP Aceh.
“Keputusan ini menyusul keluar surat KPU ke KIP Aceh tertanggal 18 Februari 2020 lalu,” katanya.
• Imbauan Polres Lhokseumawe Bila Ada Keuchik yang Merasa Selewengkan Dana Desa, Diberi Waktu 60 Hari
• Ini BB yang Disita Polisi Pada Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Utara, Tersangkanya Pj Keuchik
• PKK dan DW di Nagan Raya Adakan Zikir, Dipimpin Istri Abuya Amran Wali Al-Khalidi
Menurutnya, keputusan itu juga mengacu kepada Qanun Aceh tentang Pemilu dan Pemilihan bahwa anggotan KIP Nagan Raya kini hanya tersisa 3 orang karena dua orang telah diberhentikan sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan surat pemberhentian keduanya oleh KPU RI.
Samsul Bahri menambahkan pihaknya sudah menjadwalkan pada Selasa (25/2/2020) akan berkunjung ke Nagan Raya untuk menyampaikan perkembangan ini kepada DPRK Nagan Raya dan bupati.
“Kami akan temui ketua DPRK dan bupati. Kita akan sampaikan perihal itu,” katanya.
Pihaknya juga akan menyampaikan usulan kepada DPRK untuk melakukan PAW komisioner KIP baru.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Idris dan Ahmad Husaini dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.
Surat Nomor 148/SDM.14-SD/05/KPU/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 yang ditandatangani Komisioner KPU, Arief Budiman, itu ditujukan kepada Ketua KIP Aceh.
Pemberhentian Idris dan Ahmad Husaini dilakukan KPU dalam rangka menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Nomor 248-PKE-DKPP/IX/2019 yang dibacakan 5 Februari 2020 lalu.
Dalam surat itu, KPU juga meminta KIP Aceh untuk mengambil alih sementara seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban KIP Nagan Raya periode 2019-2024 sampai ditetapkan anggota pengganti antar waktu (PAW) anggota KIP Nagan Raya.(*)