Berita Aceh Utara
Imbauan Polres Lhokseumawe Bila Ada Keuchik yang Merasa Selewengkan Dana Desa, Diberi Waktu 60 Hari
Usai kasat Reskrim memaparkan proses pengungkapan kasus ini, maka dikeluarkan imbauan seluruh Keuchik yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Usai kasat Reskrim memaparkan proses pengungkapan kasus ini, maka dikeluarkan imbauan seluruh Keuchik yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe, pada Minggu (23/2/2020) menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara.
Dimana pada kasus dengan tersangkanya mantan Pj Keuchik berisial ILM tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 361.480.000 tersebut.
Saat konfrensi pers hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, serta sejumlah penyidik dari unit Tipikor.
• TNI dan Brimob Bersama Warga Padamkan Kebakaran Hutan di Trumon Tengah
• Ini BB yang Disita Polisi Pada Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Utara, Tersangkanya Pj Keuchik
• Ikan Mas Masih Hidup dari Kutacane Dipasarkan di Blangpidie Abdya
Usai kasat Reskrim memaparkan proses pengungkapan kasus ini, maka dikeluarkan imbauan bagi seluruh Keuchik yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dimana AKP Indra T Herlambang mengimbau, bagi para Keuchik yang merasa ada menyelewengkan dana yang diperuntukkan untuk desanya agar segera dikembalikan ke desa.
Diberi tempo 60 hari setelah pihaknya mengeluarkan imbauan ini.
Bila memang ada dugaan penyelewengan dan tidak dikembalikan dalam 60 hari ini ke depan, maka timnya akan turun untuk memprosesnya secara aturan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, ILM menjadi Pj Keuchik pada tahun 2017.
Sedangkan selama menjadi Pj Keuchik Matang Ulim, dirinya sempat mencairkan dana desa sebesar Rp 793.034.000. Dana sebesar itu dicairkan dalam tujuh tahap.
Empat tahap dicairkan dengan cara memalsukan tandatangan bendahara dengan total anggaran Rp 300 juta.
Rincianya:
1 . Rp 70 juta pada 11 September 2017.
2. Rp 80 juta pada 22 September 2017.
3. Rp 50 juta pada 17 Oktober 2017.