Berita Aceh Utara

Imbauan Polres Lhokseumawe Bila Ada Keuchik yang Merasa Selewengkan Dana Desa, Diberi Waktu 60 Hari

Usai kasat Reskrim memaparkan proses pengungkapan kasus ini, maka dikeluarkan imbauan seluruh Keuchik yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra G Herlambang memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi dana desa Matang Ulim, Minggu (23/2/2020). 

4. Rp 100 juta pada 19 Desember 2017.

Sedangkan tiga lagi dicairkan ILM bersama bendahara dengan total dana sekitar Rp 493 juta. Uang yang dicairkan tiga kali tersebut, ada yang diambil oleh Pj Keuchik dan ada yang diserahkan kepada bendahara.

Rinciannya:

1. Rp 242.394.000 pada 24 Agustus 2017. Seluruh dana tersebut diserahkan kepada bendahara.

2. Rp 121.900.000 pada 28 Desember 2017. Dimana Rp 46.900.000 dikuasai Pj Keuchik dan Rp 75.000.000 diserahkan kepada bendahara.

3. Rp 73.000.000 pada 29 Desember 2018. Sebesar Rp 63.375.000 dikuasai Pj keuchik dan Rp 9.625.000 dikembalikan kepada bendahara.

Sehingga dari tiga penarikan bersama ini, Pj keuchik menguasai uang desa Ro 110.275.000. Maka bila ditotal dengan tambahan uang yang dicairkan dengan pemalsuan tandatangan bendahara, maka Pj keuchik telah menguasai dana desa mencapai Rp 4.10.275.000.

Dari total dana yang dikuasai Pj keuchik, sempat tersangka menyerahkan pengembalian uang secara bertahap kepada sekretaris desa sebesar Rp 85 juta.

Sehingga sisa dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 325.275.000. Namun saja, sesuai hasil audit yang dilakukan inspektorat Aceh Utara, total kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 361.480.000.

Atas saat uraian di atas, maka ILM kini telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe sebagai tersangka korupsi dan desa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved