Berita Banda Aceh

Kabur Setelah Pukul Petugas Saat Bagi Nasi Sahur, DPO Polresta Banda Aceh Ditangkap Bersama Sabu

Penangkapannya itu oleh personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
MA dan barang bukti sabu-sabu seberat 5,97 gram yang diamankan saat penangkapannya, Minggu (23/2/2020) dini hari. 

Penangkapannya itu oleh personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Pria berinisial MA (30) tahanan Polresta Banda Aceh yang kabur saat pembagian nasi sahur oleh petugas, Senin, 20 Mei 2019, kembali ditangkap. 

Penangkapannya itu oleh personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

MA dulunya juga tahanan narkoba Polresta Banda Aceh. 

Ia kabur dari tahanan Polresta Banda Aceh, Senin, 20 Mei 2019, setelah memukul petugas saat pembagian nasi sahur di sel itu.

Ia kabur bersama dua tahanan lainnya, sehingga sejak itu ketiganya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Sopir Truk asal Bener Meriah Meninggal di Aceh Utara, Kernet Mengalami Luka Berat

5.000 Keluarga Mundur dari Daftar Penerima Bantuan PKH di Nagan Raya

Dewan Pakar Aswaja Malaysia Akan Isi Pengajian di Aceh Utara, Ini Lokasinya

Dengan demikian MA sudah sembilan bulan kabur sebelum berhasil ditangkap.  

Sedangkan dua lagi hingga kini masih DPO. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menceritakan kronologis penangkapan MA. 

Menurut Boby, MA ditangkap di depan rumahnya Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Bersama MA, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5,97 gram yang telah dipaketkan.

Di samping itu, petugas juga mengamankan ganja 0,54 gram. 

"Menurut pengakuan tersangka MA, sabu yang telah dipaketkan itu untuk dipakai dan dijual ke pengguna.

Sementara ganja 0,54 gram akan dia gunakan sendiri," kata Kompol Boby.

Kasat Narkoba Polresta ini menerangkan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat.

Warga itu merasa resah melihat tersangka pulang ke rumahnya dan kembali menggunakan sabu-sabu dan ganja.

Karena khawatir akan mempengaruhi warga lainnya, sehingga kembalinya sang DPO ke rumahnya itu langsung dilaporkan ke petugas kepolisian.

"Begitu kami menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian di dekat rumah tersangka," sebut Boby.

Pada saat dilakukan penggerebekan, MA yang bersama AHS (21) rekannya tak dapat berkutik.

Sementara RU rekan MA berhasil melarikan diri.

"Saat petugas menggeledah tersangka MA, dari saku bajunya ditemukan 4 paket sabu serta satu paket sabu lainnya di lokasi tersangka MA diringkus," sebut Boby.

Penggeladahan dilanjutkan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan satu linting ganja kering yang menurut tersangka MA untuk dihisapnya.

Dari keterangan tersangka MA, sabu-sabu seberat 5,97 gram dibeli dari seorang pengedar yang biasa disapa Yok seharga Rp 700 ribu.

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh.

Keduanya dikenakan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya Lima tahanan Polresta Banda Aceh kabur. 

Mereka kabur setelah mendobrak pintu sel serta memukul petugas yang ingin memberikan makan sahur bagi mereka para tahanan.

Peristiwa pada malam Ramadhan itu terjadi pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kelima tahanan yang kabur tersebut, empat di antaranya terlibat kasus narkoba dan satu tahanan lainnya terkait kasus pencurian laptop.

Dua tahanan yang kabur dan duluan berhasil ditangkap, yakni Erwin Suhatsyah (33), tahanan narkoba serta Irwansyah yang terlibat dalam kasus pencurian laptop.

Erwin Suhatsyah yang terlibat dalam kasus narkoba dan merupakan oknum pecatan TNI itu ditangkap di kawasan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Tersangka ditembak di kaki oleh petugas kepolisian setelah berusaha melawan personel yang ingin menangkapnya kembali.

Sementara Irwansyah yang terlibat kasus pencurian laptop, berhasil ditangkap di kawasan Lamseupeung, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved